PALU, CS – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru honorer PPPK berinisial RBY terhadap sejumlah siswi sekolah dasar di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona.
Ia meminta Pemerintah Kota Palu tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis para korban menjadi prioritas utama.
Menurut Mutmainah, pemerintah daerah perlu segera membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan jumlah korban serta mencegah kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.
“Terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap beberapa siswi sekolah dasar di Kecamatan Tatanga oleh seorang oknum guru honorer PPPK yang saat ini telah ditahan kepolisian, saya meminta Pemerintah Kota Palu segera menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi secara mendalam. Saya khawatir korban anak dalam kasus kekerasan seksual ini bisa bertambah,” ujar Mutmainah, Jumat (12/6/2026).
Politisi Partai NasDem itu menilai, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengambil langkah cepat dalam memberikan pendampingan.
“Jika terdapat korban, maka Pemkot melalui Dinas Pendidikan, DP3A, dan UPTD PPA harus melakukan proses konseling secara berkala untuk memitigasi luka batin yang dialami anak-anak. Selain itu, keluarga juga harus diperkuat perannya sebagai sistem pendukung utama bagi proses pemulihan korban,” katanya.
Mutmainah menegaskan bahwa lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Karena itu, kasus yang menyeret tenaga pendidik tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.
Selain meminta perlindungan maksimal bagi korban, Mutmainah juga mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Saya meminta Wali Kota Palu melalui BKPSDM untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Seorang tenaga pendidik seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak, bukan justru melakukan tindakan yang merusak masa depan mereka,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pola perilaku yang mengarah pada tindakan berulang.
Menurut Mutmainah, kasus ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperketat proses seleksi dan pengawasan terhadap tenaga pendidik, baik ASN maupun non-ASN, yang berinteraksi langsung dengan anak-anak di lingkungan sekolah.
“Ini menjadi warning bagi pemerintah agar lebih ketat dalam proses penerimaan ASN maupun non-ASN. Selain itu, edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual terhadap anak perlu diperluas, bahkan bila perlu menjadi bagian dari kegiatan pendidikan di sekolah,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian dan menjalani proses hukum. *


