JAKARTA, CS – Industri pertambangan tengah menghadapi tekanan biaya produksi yang kian meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kenaikan tersebut disebut lebih cepat dibandingkan harga jual komoditas, sehingga menekan margin keuntungan perusahaan.
Sejumlah pelaku usaha menyebut, tekanan utama berasal dari meningkatnya stripping ratio, kenaikan harga bahan bakar, kewajiban penggunaan biodiesel, hingga tambahan pungutan dan kebijakan baru di sektor pertambangan.
Peneliti dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, menilai bahwa struktur biaya industri tambang saat ini mengalami perubahan signifikan akibat faktor teknis dan kebijakan.
Ketua Umum Perhapi, Rosa Permata Sari, mengatakan bahwa salah satu pemicu utama kenaikan biaya adalah meningkatnya stripping ratio di banyak wilayah tambang.
“Di sejumlah lokasi, stripping ratio sudah berada di kisaran 8:1 hingga 12:1. Ini berarti volume tanah penutup yang harus dipindahkan jauh lebih besar, sehingga biaya operasional ikut naik signifikan,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan mandatori biodiesel juga turut menambah tekanan biaya produksi. Penggunaan biodiesel B40 disebut dapat menambah biaya sekitar US$2 per ton, sementara rencana penerapan B50 dikhawatirkan akan memberikan tekanan tambahan.
Pengamat energi dan pertambangan dari APBI-ICMA, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Priyadi Suryadi, menyebutkan bahwa kebijakan bahan bakar sangat memengaruhi struktur biaya operasional tambang.
“Bahan bakar bisa menyumbang sekitar 30–35 persen dari total biaya operasional tambang. Jadi ketika harga BBM naik atau kebijakan biodiesel diperketat, dampaknya langsung terasa ke biaya produksi,” katanya.
Di sisi lain, pelaku usaha juga menyoroti tambahan beban berupa iuran, pungutan baru, serta rencana penyesuaian royalti yang dinilai menambah tekanan pada industri.
Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia, Asosiasi Pertambangan Indonesia, Hariyanto Widodo, menilai kondisi tersebut membuat ruang usaha semakin ketat, terutama bagi perusahaan dengan biaya produksi tinggi.
“Kalau harga jual tidak ikut menyesuaikan, maka margin perusahaan akan semakin tertekan. Ini bisa berdampak pada efisiensi operasional bahkan penundaan investasi,” ujarnya.
Kondisi ini juga terlihat pada komoditas batu bara, di mana harga Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN masih berada di kisaran US$70 per ton, sementara untuk industri pupuk dan semen sekitar US$90 per ton. Harga tersebut disebut tidak banyak berubah sejak 2018, meskipun biaya produksi terus meningkat.
Ekonom energi dari lembaga riset Institute for Energy Economics and Financial Analysis, Arif Gunawan, menilai adanya kesenjangan antara harga jual dan biaya produksi berpotensi menekan keberlanjutan industri dalam jangka panjang.
“Ketika biaya produksi terus naik tetapi harga jual relatif stagnan, maka tekanan terbesar ada pada profitabilitas perusahaan. Ini bisa berdampak pada penyesuaian strategi produksi dan investasi ke depan,” katanya.
Sejumlah pelaku industri berharap adanya penyesuaian kebijakan harga yang lebih adaptif terhadap kondisi biaya saat ini agar keberlanjutan usaha pertambangan tetap terjaga.*


