BANGGAI,CS-Nyawa ratusan pekerja di PT Prima Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, sepertinya terabaikan dan tidak mendapatkan jaminan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di areal penambangan nikel.
Kondisi ini jelas sangat memprihatikan dan sering mendapatkan sorotan publik. Sebab insiden kecelakaan sudah sering kali terjadi. Parahnya, bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, selain tidak mendapatkan jaminan kesehatan, mereka malah mendapatkan perlakuan semena-mena berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
Purnama Saleh Ali salah satu Perwakilan UPT Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, di Kabupaten Banggai saat dikonfirmasi Kamis, (25/6/2026), terkait keberadaan PT Prima Dharma Karsa, ia menjelaskan jika pihaknya telah melakukan fungsi pengawasan di lapangan.
Menurutnya, ia belum dapat memberikan penjelasan secara spesifik terhadap hasil pengawasan. Akan tetapi pemeriksaan langsung ke perusahaan itu merupakan kewajiban, apalagi terkait beberapa kasus yang telah menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Banggai.
“Ia, fungsi kami hanya melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan berdasarkan hasil RDP kemarin,” ujarnya.
Hanya saja, ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, belum dapat dipublikasikan secara luas terkait hal apa saja yang menjadi temuan-temuan di perusahaan.
Terkait dengan penerapan prosedur K3 tersebut, ia kembali menegaskan jika hal itu harus dilaksanakan karena kewajiban perusahaan didalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja berdasarkan ketentuan yang ada.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media beberapa pekan terakhir menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan pelanggaran prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di areal penambangan nikel tersebut.
Sebagaimana diungkap beberapa sumber yang masih berstatus karyawan PT PDK dan PT Huaxin Mining Group, jika kecelakaan kerja sudah sering terjadi. Bahkan tak jarang, para karyawan mengalami cedera parah.
Ditanya soal penerapan prosedur K3, beberapa sumber juga mengakui jika pengawas yang bertugas di lapangan saat ini tidak memiliki lisensi atau sertifikasi pengawas sebagai mana instruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Kalau jujur kami katakan, selama kami mengawas di lapangan, tidak memiliki lisensi atau sertifikasi,” ungkapnya.
Dengan tidak adanya penerapan prosedur K3, sehingganya informasi terkait insiden kecelakaan di PT PDK sering terjadi dan mencuat ke publik dan menjadi sorotan. Buktinya kejadian serupa terjadi kembali pada Rabu 17 Juni 2026.
Parahnya lagi, kondisi yang terjadi di areal penambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, sudah sering kali diadukan para pekerja ke lembaga DPRD Banggai. Akan tetapi perusahaan tersebut melakukan pembangkangan dan terkesan mengabaikan nya.**
Reporter : Amlin


