BANGGAI, CS-Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Cabang Kabupaten Banggai menyoroti aktifitas penambangan nikel ore PT Prima Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Selama melakukan aktivitas penambangan nikel, pihak PT PDK dituding tidak taat prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), karena operator yang mengoperasikan alat berat tidak memiliki SIO (Surat Izin Operasional) dan Surat Izin Layak Operasi (SILO).
Ditegaskan Ismanto Hasan, Ketua DPC FSBSI Banggai, seharusnya setiap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Banggai, wajik memiliki dokumen prinsip tersebut sebagai dasar kelayakan dan penerapan prosedur K3.
Jika itu tidak dilakukan, maka sama hal nya kata Ismanto, perusahaan tersebut terbukti tidak patuh terhadap regulasi atau ketentuan yang ada, apalagi itu sebuah kewajiban yang harus diterapkan tanpa tawar menawar.
Dijelaskannya, jika kewajiban itu tidak diterapkan, maka perusahaan telah mengabaikan keselamatan ratusan pekerja yang ada ada saat ini. Sebab tekan Ismanto, menerapkan prosedur K3 adalah bagian dari hak-hak pekerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang ada.
“Kalau itu tidak ada, maka jangan heran kalau setiap bulannya kita dapat informasi kecelakaan kerja di lokasi tambang perusahaan,” katanya.
Sorotan Ismanto terhadap PT PDK sangat beralasan. Berdasarkan hasil investigasinya di lapangan, ia mendapatkan pengakuan dari beberapa operator alat berat di perusahaan, jika selama ini mereka tidak mengantongi SIO dan alat yang di operasikan tidak disertai SILO.
“Saya tidak mengarang informasi ini, buktinya saya sudah telusuri di lapangan dan semua operator termasuk alat berat tidak punya izin,” ungkapnya.
Kalau memang perusahaan memiliki SIO dan SILO, berarti harus ada laporan aktivitas baik itu kepada Disnakertrans Provinsi Sulteng melalui perwakilan UPT Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai.
“Buktinya kemarin itu, pegawai pengawas provinsi itu akan turun ketika ada aduan di DPRD. Tapi kalau tidak ada, mana mungkin perusahaan mau laporkan kekurangan mereka, apakah ada SIO atau SILO,” tutup Ismanto.
Dengan kondisi tersebut, guna menghindari terjadi konflik ketenagakerjaan di daerah hanya karena dipicu oleh kebobrokan perusahaan yang tertutup dan mengabaikan setiap ketentuan terkait Ketenagakerjaan, ia berharap pemerintah daerah dan provinsi dapat mengambil tindakan tegas berupa penghentian sementara aktivitas penambangan nikel.
“Ada dasarnya kalau memang pemerintah harus hentikan sementara aktivitas itu, karena ada dua Undang-undang yang dilanggar perusahaan, dan saknsinya sudah jelas,” imbuhnya.
Diakhir Ismanto menegaskan bahwa dua Undang-undang yang dilanggar perusahaan adalah Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Mana ada perusahaan pernah melaporkan setiap insiden kecelakaan yang terjadi, buktinya selalu mereka tutupi, padahal itu wajib dilakukan karena ada ancaman pidana dan denda disitu berdasarkan ketentuan yang ada,” tegasnya.**
Reporter : Amlin


