PALU, CS – Kuasa hukum masyarakat Desa Mayayap, Dr. Hasim Rahim, mengungkapkan hasil uji laboratorium dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menunjukkan adanya indikasi pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (PT IMNI) di Desa Mayayap, Kabupaten Banggai.

Hasim Rahim mengatakan, sampel yang diuji di Laboratorium Unhas merupakan sampel yang sama dengan yang sebelumnya diserahkan kepada Tim Ahli Independen Universitas Tadulako (Untad) untuk kepentingan kajian ilmiah atas dugaan pencemaran lingkungan.

Menurutnya, hasil pengujian laboratorium Unhas menjadi bagian dari upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya yang selama ini terdampak aktivitas pertambangan.

“Hasil uji laboratorium dari Unhas menjadi landasan ilmiah yang menguatkan temuan lapangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh SKPD dan Inspektur Tambang. Ini bukan sekadar klaim, tetapi bagian dari upaya mencari kebenaran secara ilmiah,” kata Hasim Rahim, di Palu, Minggu (26/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil uji laboratorium tersebut juga dinilai memperkuat temuan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Inspektur Tambang yang sebelumnya menemukan sedikitnya 14 poin pelanggaran administrasi yang dilakukan PT IMNI.

Di sisi lain, Hasim Rahim mempertanyakan belum diumumkannya hasil uji laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Independen Untad, padahal sampel yang diuji telah diserahkan sejak 24 Juni 2026.

Saat itu, kata dia, Tim Independen Hukum bersama Tim Ahli Independen Untad melakukan penyerahan sampel yang diwakili Miswan dan disaksikan aparat kepolisian. Sampel yang diserahkan terdiri dari tanah, sedimen, air, serta jaringan tanaman padi untuk diuji di laboratorium.

Pengujian tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang meminta Rektor Universitas Tadulako melakukan kajian ilmiah secara independen terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap.

Namun hingga kini, hasil kajian ilmiah dari Tim Ahli Independen Untad belum dipublikasikan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa hasil uji laboratorium Tim Ahli Independen Untad belum juga diumumkan. Sampel yang kami bawa ke Makassar merupakan sampel yang sama. Kami berharap ada penjelasan yang terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Hasim juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi tim ahli agar hasil kajian ilmiah tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kemudian tim yang disebut independen justru dipertanyakan independensinya karena tidak adanya kepastian hingga hari ini. Sangat disayangkan apabila institusi akademik sebesar Universitas Tadulako tidak memberikan kejelasan atas hasil kajian ilmiah yang dinantikan masyarakat,” tegasnya.

Selain menyoroti hasil uji laboratorium, Hasim Rahim juga mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Suteng terhadap rekomendasi dan sanksi administrasi yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada PT IMNI.

Menurutnya, masyarakat hingga kini belum melihat langkah konkret dalam penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sejak 2019.

“Rekomendasi dan sanksi administrasi telah diterbitkan. Itu menunjukkan adanya proses administrasi yang telah berjalan. Namun masyarakat masih menunggu langkah nyata dalam penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2019 sampai 2026 masih belum terselesaikan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan pelibatan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria dalam penanganan perkara tersebut. Menurut Hasim, berbagai temuan dari SKPD, Inspektur Tambang, serta hasil uji laboratorium sudah dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah penyelesaian.

“Kami mempertanyakan dasar pelibatan Satgas Agraria dalam perkara ini. Kami berharap penyelesaian dilakukan secara efektif berdasarkan data, hasil pemeriksaan, dan kajian ilmiah yang telah tersedia sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penanganan,” ujarnya.

Hasim Rahim meminta Gubernur Sulteng memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Mayayap. Menurutnya, warga telah terlalu lama menunggu kepastian penyelesaian konflik lingkungan dan agraria yang berlangsung sejak 2019.

Ia menyebut persoalan tersebut diduga berdampak terhadap sekitar 492 hektare lahan masyarakat, termasuk kawasan yang diklaim sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menutup keterangannya, Hasim menegaskan pihaknya akan terus menempuh langkah hukum hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya dipulihkan. *