PARIMO, CS – Tes urine massal yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) mengungkap adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan setempat.

Dari 1.108 peserta yang mengikuti pemeriksaan, sebanyak 31 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan obat tertentu, terdiri atas 27 Aparatur Sipil Negara (ASN), satu anggota DPRD, serta tiga pelajar tingkat SLTA.

Pemeriksaan yang berlangsung pada 21-24 Juli 2026 itu menyasar ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat eselon II, III, IV, hingga pelajar sebagai bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN), temuan positif didominasi pengguna methamphetamine (meth) dan amphetamine (amph). Kelompok inilah yang menjadi prioritas untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

Rincian hasil tes menunjukkan 12 peserta positif methamphetamine, tujuh peserta positif methamphetamine dan amphetamine, serta tiga pelajar juga positif methamphetamine dan amphetamine. Selain itu, sembilan peserta terdeteksi positif benzodiazepin (benzo).

Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menegaskan pemerintah daerah akan mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan pembinaan bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba.

“Kami akan selalu menyampaikan kepada ASN yang ada agar tidak menggunakan narkoba. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran dan kami juga berharap seluruh ASN di Kabupaten Parimo tidak menggunakan barang haram tersebut,” kata Abdul Sahid saat konferensi pers bersama BNN Kabupaten Poso, Senin (3/8/2026).

Ia mengatakan, Pemkab Parimo telah menyiapkan dua skema rehabilitasi, yakni dilaksanakan di Parigi atau dirujuk ke Kabupaten Poso sesuai hasil kesepakatan. Sanksi administratif akan dipertimbangkan apabila peserta yang diwajibkan menjalani rehabilitasi tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Ada tahapannya. Setelah dilakukan rehab dan mereka tidak mempedulikan tentang ini, berarti ada sanksi. Yang memberikan sanksi itu adalah pihak yang berwajib,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Poso, AKBP Pradiptya Mahayana, menjelaskan tidak semua peserta yang hasil tes urinenya positif diwajibkan menjalani rehabilitasi.

Menurutnya, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi peserta yang positif methamphetamine dan amphetamine berdasarkan hasil asesmen.

Ia juga memastikan salah satu peserta yang terdeteksi positif benzodiazepin merupakan anggota DPRD yang dapat menunjukkan resep dokter sebagai dasar penggunaan obat untuk pengobatan penyakit tertentu.

“Ada satu yang positif zat benzo. Beliau bisa menunjukkan resep dokter karena sedang menderita suatu penyakit,” katanya.

BNN turut mencatat pengguna benzodiazepin mayoritas berasal dari kalangan perempuan. Namun, lembaga tersebut tidak merinci jabatan maupun golongan ASN yang mengikuti tes urine karena pendataan difokuskan pada identitas peserta berdasarkan kategori keikutsertaan.

Reporter: Anum