POLEWALI MANDAR, CS – Puluhan warga yang didominasi emak-emak mendatangi Kantor DPRD Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, pada Rabu (5/8/2026). Aksi ini dipicu oleh dugaan pencatutan identitas pribadi mereka untuk pengajuan pinjaman fiktif di PNM Mekaar Unit Wonomulyo.
Para korban baru menyadari namanya dicatut setelah permohonan kredit mereka di bank ditolak. Setelah diperiksa melalui sistem perbankan, identitas mereka tercatat masih memiliki tunggakan pinjaman aktif di PNM Mekaar.
“Pengajuan kredit saya ditolak bank karena sistem menunjukkan ada pinjaman aktif atas nama saya di PNM Mekaar dengan tunggakan sekitar Rp 8 juta,” ungkap Nurlina, salah seorang korban yang mengaku sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Kerugian dan Modus Pinjaman
Berdasarkan keterangan para korban, nominal pinjaman cair yang dicatut menggunakan data pribadi mereka bervariasi:
- Nominal pinjaman: Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per orang.
- Jumlah korban terdata: Lebih dari 20 orang (berpotensi terus bertambah).
Sebelum menyambangi gedung wakil rakyat, massa sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PNM Mekaar Unit Wonomulyo yang berlokasi di Jalan Muhammadiyah, hingga melakukan penyegelan kantor tersebut sebagai bentuk protes.
Respons DPRD dan Langkah Hukum
Aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin. Pihak legislatif berjanji akan mengawal kasus ini dan segera memanggil manajemen pembiayaan terkait.
- Rapat Dengar Pendapat (RDP): Dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) dengan menghadirkan Kepala Unit PNM Wonomulyo, perwakilan nasabah, dan mahasiswa.
- Pengaduan Lembaga: Kasus ini telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Keuangan.
- Proses Hukum: Kasus dugaan kredit fiktif ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Warga berharap DPRD dan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas penyalahgunaan data pribadi ini, sekaligus memulihkan nama baik serta hak-hak para korban di sistem keuangan nasional.*


