JAKARTA, CS – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memertahankan tarif listrik PT PLN (Persero) selama periode Triwulan III (Juli–September) 2026. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika kondisi global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan tarif tetap ini menyasar seluruh segmen pelanggan, baik 13 golongan non-subsidi maupun 24 golongan bersubsidi.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, kestabilan tarif ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, menjaga daya saing industri, serta memastikan layanan kelistrikan nasional tetap andal dan berkeadilan.
Alasan di Balik Keputusan Tarif Tetap
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan non-subsidi idealnya dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut mengacu pada empat indikator makroekonomi, yaitu:
- Nilai tukar rupiah (kurs)
- Indonesian Crude Price (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batu Bara Acuan (HBA)
Untuk penetapan kuartal III-2026, akumulasi parameter ekonomi makro diambil dari realisasi periode Februari hingga April 2026, dengan rincian:
- Kurs Rupiah: Rp16.959,32 per US$
- ICP: US$96,12 per barel
- Inflasi: 0,21%
- HBA: US$70 per ton (mengikuti skema Domestic Market Obligation/DMO batu bara)
Meski kalkulasi formula makro menunjukkan peluang adanya penyesuaian, pemerintah memilih menahan tarif guna memproteksi sektor UMKM, rumah tangga miskin, fasilitas sosial, hingga industri kecil.
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh (Juli–September 2026)
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku bagi 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selama periode Triwulan III-2026:
Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR (Daya 900 VA): Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA): Rp1.445 per kWh
- Golongan R-1/TR (Daya 2.200 VA): Rp1.445 per kWh
- Golongan R-2/TR (Daya 3.500–5.500 VA): Rp1.700 per kWh
- Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas): Rp1.700 per kWh
Pelanggan Bisnis & Industri
- Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA–200 kVA): Rp1.445 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (Daya > 200 kVA): Rp1.122 per kWh
- Golongan I-3/Tegangan Menengah (Daya > 200 kVA): Rp1.122 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (Daya $\ge$ 30.000 kVA): Rp997 per kWh
Pelanggan Pemerintah, Fasilitas Umum, & Layanan Khusus
- Golongan P-1/TR (Daya 6.600 VA–200 kVA): Rp1.700 per kWh
- Golongan P-2/Tegangan Menengah (Daya > 200 kVA): Rp1.533 per kWh
- Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp1.645 per kWh


