MOROWALI, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai menerapkan skema alih daya atau outsourcing bagi tenaga non-ASN.

Sebanyak 349 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Morowali akan dialihkan ke skema tersebut sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN.

Kebijakan ini disosialisasikan melalui kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Skema Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pemerintah Kabupaten Morowali yang digelar di Aula Soldadu Café dan Resto, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan PT Resontolufu Karya Mandiri selaku pengelola tenaga alih daya profesional. Sosialisasi dihadiri para kasubag kepegawaian masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) serta tenaga non-ASN lingkup Pemkab Morowali.

Kepala BKPSDM Kabupaten Morowali, Asep Haerudin, mengatakan penerapan skema alih daya merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

Menurut Asep, Kabupaten Morowali menjadi salah satu daerah yang mulai mencoba penerapan skema tersebut. Pelaksanaannya akan dievaluasi selama enam bulan untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut.

“Kita coba evaluasi sampai enam bulan. Kalau itu efektif, maka kita akan lanjutkan dan bisa dikembangkan lebih lanjut,” kata Asep.

Ia menjelaskan, penerapan skema alih daya memiliki dua tujuan utama, yakni memberikan kejelasan status bagi tenaga non-ASN sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme tenaga kerja.

Pengelolaan melalui pihak swasta, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme tenaga kerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Meski telah dialihkan menjadi tenaga outsourcing, 349 tenaga non-ASN tersebut tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apabila pemerintah membuka penerimaan di kemudian hari.

Terkait besaran penghasilan, Asep menegaskan upah tenaga outsourcing masih mengikuti besaran gaji sebelumnya yang berlaku di masing-masing OPD.

Selain menerima gaji, tenaga outsourcing juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Sementara untuk mekanisme pembayaran, kewajiban pembayaran gaji mulai Juli 2026 menjadi tanggung jawab pihak vendor. Sedangkan pembayaran sebelum Juli 2026 masih menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

Asep menyebut apabila terdapat pembayaran yang tertunda akibat proses perubahan anggaran, pembayaran tersebut akan dilakukan secara rapel setelah perubahan anggaran tersedia.

Adapun pembayaran gaji tenaga outsourcing dijadwalkan berlangsung setiap bulan, yakni pada tanggal 1 hingga 10.

Penerapan skema ini diharapkan dapat menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.

Reporter: Murad