JAKARTA, CS – Tingkat penggunaan ponsel cerdas (screen time) di kalangan anak-anak Indonesia kini berada pada taraf yang mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat, rata-rata durasi anak bermain ponsel saat ini telah menyentuh angka 5 hingga 7 jam setiap harinya.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemuda dan Startup Komdigi, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyatakan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius dari Menkomdigi Meutya Hafid, khususnya terkait pengawasan serta perlindungan anak di ekosistem digital.
“Hari ini screen time anak-anak kurang lebih menyentuh 5 sampai 7 jam sehari. Ibu Menteri sangat perhatian terhadap pengawasan di ruang digital,” ujar Alfreno saat menghadiri peringatan Hari Game Indonesia di Jakarta Pusat.
Langkah Regulasi: Penerbitan PP Tunas
Sebagai bentuk respons cepat atas maraknya paparan internet berisiko bagi anak-anak, pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi ini dirancang khusus untuk memperketat perlindungan serta membatasi potensi bahaya internet bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Fokus utamanya menyasar tata kelola dan kewajiban penyedia platform digital.
Dampak Adiksi Gim Online dan Gejalanya
Kendati PP Tunas menyasar aturan untuk pemilik platform, tantangan lain yang tak kalah besar adalah kecanduan (adiction) gim online. Menurut Alfreno, tidak semua gim yang beredar dirancang untuk fungsi edukasi, melainkan murni hiburan yang berpotensi memicu kecanduan jika tidak dibatasi.
Untuk itu, para orang tua diimbau lebih peka mengamati perubahan perilaku maupun emosi anak. Beberapa indikasi awal anak mengalami adiksi ruang digital antara lain:
- Perubahan Emosional: Anak menjadi lebih temperamental, mudah marah, atau menunjukkan emosi berlebihan saat diminta melepas ponsel.
- Perubahan Perilaku: Anak cenderung menarik diri, kurang komunikatif, canggung (kikuk), dan enggan berinteraksi sosial dengan lingkungan sekitar.
Fasilitas Konseling Gratis melalui Platform DARA
Bagi masyarakat atau orang tua yang mendeteksi gejala adiksi pada anak, Komdigi menyediakan solusi bantuan medis/psikologis berupa platform Digital Addiction Response Assistance (DARA).
Melalui DARA, masyarakat dapat memanfaatkan layanan asesmen hingga konseling digital secara gratis guna menangani anak-anak yang terindikasi mengalami kecanduan gawai maupun media digital.
Ringkasan Poin Penting
- Rata-rata Screen Time: 5–7 jam per hari.
- Landasan Hukum: PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) untuk perlindungan anak <16 tahun.
- Solusi Adiksi: Layanan konseling dan asesmen gratis via platform DARA.


