JAKARTA, CS – Presiden Prabowo Subianto resmi menyampaikan Surat Presiden (Surpres) mengenai pencalonan Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif kepada DPR RI. Dalam surat tersebut, nama Destry Damayanti diusulkan sebagai calon tunggal untuk memimpin bank sentral Indonesia.

Saat ini, Destry menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri pada Juli 2026.

Surpres tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8/2026). Penyerahan dokumen penting ini diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pengisian Jabatan Krusial di Bank Indonesia

Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo hanya mengajukan satu nama untuk posisi tertinggi di Bank Indonesia.

“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman,” kata Prasetyo usai menyerahkan dokumen tersebut.

Selain pengajuan calon Gubernur BI, Surpres tersebut juga mencakup nama-nama calon untuk mengisi jabatan strategis lain di bank sentral, yakni:

  • Deputi Senior BI
  • Pengganti Deputi Gubernur BI (mengisi kekosongan satu posisi yang ada saat ini)

Mengikuti Prosedur dan Regulasi

Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses seleksi ini kepada DPR RI untuk menindaklanjuti mekanisme fit and proper test sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di parlemen.

Pengangkatan Destry Damayanti sebelumnya sebagai Pjs Gubernur BI berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali diperbarui hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dengan penyerahan Surpres ini, pimpinan DPR RI dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi tindak lanjut proses uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) dalam waktu dekat.*