MOROWALI, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali membentuk tim kerja untuk menertibkan, mengamankan, dan memastikan kejelasan status aset daerah berupa Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Afridin, di Aula Pebotoa Dinas Pendapatan Daerah, kompleks perkantoran Fonuasingko Bungku, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (11/8/2026).

Rapat tersebut diinisiasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Morowali dan dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Morowali Ihwan Bachmid beserta jajaran.

Turut hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali Andi Abdi Islam beserta jajaran, Kabag Tata Pemerintahan M. Ridwan S, Kabid Aset BPKAD Agus Zulkifli, serta Analis Hukum Muda Bagian Hukum Setkab Morowali Hasrun Bukia.

Dalam rapat tersebut, Afridin mengatakan pembahasan difokuskan pada langkah penertiban dan penyelamatan aset Rusunawa Labota yang saat ini masih berada dalam pengelolaan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Menurutnya, status pengelolaan aset tersebut perlu segera ditata karena Rusunawa merupakan aset Pemerintah Kabupaten Morowali yang pengelolaannya perlu dikembalikan kepada pemerintah daerah.

“Tim ini bekerja secepatnya agar aset Pemda Morowali yang sementara dikelola oleh PT IMIP segera kita ambil alih proses tata kelolanya, tentunya dengan memperhatikan semua dokumen, terutama legalitas kepemilikannya,” ujar Afridin.

Ia menjelaskan, langkah tersebut juga berkaitan dengan rekomendasi atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset daerah.

Afridin menyebut PT IMIP telah menyepakati pengembalian sepenuhnya pengelolaan aset Rusunawa kepada Pemerintah Kabupaten Morowali.

Namun, sebelum proses pengambilalihan dilakukan, pemerintah daerah akan memastikan seluruh dokumen dan dasar hukum kepemilikan aset telah ditelusuri dan dilengkapi.

Untuk itu, Pemkab Morowali membentuk tim kerja yang bertugas melakukan inventarisasi serta menelusuri dokumen, khususnya yang berkaitan dengan legal standing aset tersebut.

Menurut Afridin, sebagian dokumen masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kronologis kepemilikan dan pengelolaan Rusunawa yang sebelumnya belum tercatat atau terdokumentasi secara baik.

Tim penyelamatan aset tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.

BPN Kabupaten Morowali akan berperan dalam memastikan legal standing sertifikat tanah, sementara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, serta Bidang Aset BPKAD akan melakukan penelusuran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemkab Morowali menargetkan proses penertiban dan pengambilalihan pengelolaan Rusunawa Labota dapat dilakukan secara tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan pengamanan dan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Murad