MOROWALI, CS – Ikatan Pelajar Mahasiswa Morowali-Yogyakarta (IPMMY) menyoroti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Dalam pernyataannya, IPMMY menyoroti penetapan sejumlah kabupaten sebagai daerah pengolah dalam keputusan tersebut.

IPMMY menilai kebijakan itu perlu dikaji secara serius karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi dan realitas pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Menurut IPMMY, penetapan daerah pengolah tidak semestinya hanya dilihat dari aspek administratif. Kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, serta manfaat yang diterima masyarakat dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam juga dinilai perlu menjadi pertimbangan.

Atas dasar itu, IPMMY menyatakan sikap menolak penetapan delapan kabupaten sebagai daerah pengolah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

IPMMY menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi mengabaikan realitas pengelolaan sumber daya alam yang terjadi di lapangan.

Selain menyatakan penolakan, IPMMY mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali menempuh banding administratif terhadap keputusan Menteri ESDM tersebut.

Langkah itu dinilai penting sebagai bentuk perjuangan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan dan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

IPMMY juga menegaskan, apabila upaya banding administratif tidak dipenuhi atau tidak menghasilkan penyelesaian yang dianggap berkeadilan, Pemkab Morowali didorong mengambil langkah hukum dengan menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di sisi lain, IPMMY mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Morowali apabila tuntutan tersebut nantinya terpenuhi.

Menurut IPMMY, persoalan pengelolaan dan penerimaan dari sektor sumber daya alam tidak berhenti pada status daerah sebagai penghasil maupun pengolah.

Pemerintah daerah, kata IPMMY, juga harus memastikan penerimaan yang diperoleh dari sektor tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketua IPMMY, Moh. Rifai, mengatakan perjuangan mendapatkan status maupun penerimaan daerah harus dibarengi dengan komitmen memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Kami mempertanyakan, ketika tuntutan ini nantinya terpenuhi, apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali? Jangan sampai kita hanya berfokus pada status sebagai daerah penghasil atau pengolah dan memperjuangkan DBH, tetapi pada akhirnya masyarakat tetap tidak merasakan dampak yang signifikan,” ujar Rifai, Rabu (12/8/2026).

Ia menambahkan, penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya telah disalurkan seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“DBH sebelumnya sudah tersalurkan, tetapi persoalan kesejahteraan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah. Karena itu, kami ingin pemerintah tidak hanya memperjuangkan besaran penerimaan daerah, tetapi juga memastikan setiap penerimaan tersebut benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” tegasnya.

IPMMY berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadikan persoalan status daerah penghasil atau pengolah sebagai perjuangan administratif, tetapi juga memastikan seluruh manfaat pengelolaan sumber daya alam bermuara pada kepentingan masyarakat Morowali.

Reporter: Murad