BANGGAI, CS – Kekhawatiran terhadap potensi eksekusi lahan yang dinilai dapat salah sasaran mendorong Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memberikan fatwa dan/atau petunjuk hukum terkait batas serta tata cara pelaksanaan eksekusi di kawasan Tanjung Sari Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Permohonan tersebut diajukan untuk dan atas nama 19 warga Tanjung Sari melalui Surat Nomor 001/THPTS/VIII/2026 tertanggal Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Tim hukum menyebut langkah tersebut ditempuh untuk mencegah terjadinya penafsiran yang berbeda terhadap objek eksekusi, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perwakilan Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari, Amerullah, S.H., mengatakan permohonan itu tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Para Pemohon tidak bermaksud mempersoalkan kembali substansi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ataupun meminta Mahkamah Agung menilai ulang pokok perkara,” kata Amerullah dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Menurut dia, permohonan tersebut lebih diarahkan untuk memperoleh penegasan mengenai batas dan tata cara pelaksanaan eksekusi agar amar putusan tidak ditafsirkan melampaui objek sengketa.

“Pelaksanaan putusan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum serta konflik sosial baru,” ujarnya.

Amerullah menyebut kebutuhan akan petunjuk hukum dari Mahkamah Agung menjadi penting karena menurut pihaknya terdapat perbedaan penafsiran di lapangan mengenai ruang lingkup objek yang dapat dieksekusi.

Tim hukum juga menyoroti hubungan antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 K/Sip/1980 dan Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997.

Selain itu, mereka mempertanyakan kedudukan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk tertanggal 24 Juli 2018 yang, menurut Tim Hukum, sebelumnya membatalkan penetapan dan pelaksanaan eksekusi beserta segala akibat hukumnya.

Dalam surat permohonannya, Tim Hukum mengajukan enam isu hukum untuk memperoleh penegasan dari Mahkamah Agung.

Di antaranya mengenai apakah eksekusi perdata dapat dilakukan terhadap bidang tanah atau bangunan yang menurut pihak pemohon tidak disebutkan secara tegas dan tidak dapat diidentifikasi secara pasti dalam amar putusan.

Tim hukum juga meminta penjelasan mengenai kedudukan pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara, khususnya pemegang SHM yang bidang tanahnya diklaim berada di luar objek yang secara tegas diputus.

Pertanyaan lainnya menyangkut apakah pelaksanaan eksekusi secara fisik dapat dengan sendirinya menghapus atau meniadakan hak atas tanah yang masih dibuktikan dengan SHM yang sah dan belum dibatalkan melalui prosedur hukum.

Tim hukum turut meminta penegasan mengenai hubungan hukum antara dua putusan MA yang mereka persoalkan serta kemungkinan perluasan objek eksekusi melampaui amar putusan.

Selain meminta fatwa dan/atau petunjuk hukum, Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari juga memohon agar Mahkamah Agung memberikan petunjuk teknis yuridis kepada Pengadilan Negeri Banggai terkait batas, kehati-hatian, dan prosedur pelaksanaan eksekusi.

Menurut mereka, petunjuk tersebut diperlukan untuk mencegah objek yang tidak tercakup dalam amar putusan ikut dieksekusi serta memastikan hak pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tetap terlindungi.

Sebagai bahan pertimbangan, permohonan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2026 serta Legal Opinion Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI dan resume analisis hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai persoalan agraria Tanjung Sari.

Amerullah berharap Mahkamah Agung memberikan respons atas permohonan tersebut demi memastikan pelaksanaan putusan tetap berada dalam koridor hukum acara perdata.

“Besar harapan Para Pemohon agar Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan fatwa dan/atau petunjuk hukum demi menjamin pelaksanaan putusan yang konsisten dengan hukum acara perdata, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, perlindungan hak pihak ketiga, serta prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945,” tandasnya.

Di tengah persoalan tersebut, Amerullah menyebut Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari juga telah mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Pengaduan itu, menurut Amerullah, berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan, serta dugaan pelanggaran tugas kedinasan.

Namun, dugaan tersebut merupakan laporan dari pihak Tim Hukum dan belum dapat dimaknai sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Tak hanya ke MA , Tim Penyelamat Tanjung Sari juga telah menyurati Komisi III DPR RI. Mereka meminta digelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Tanjung Sari dan Tim Hukum serta meminta Komisi III menghadirkan pihak Mahkamah Agung untuk membahas persoalan tersebut.

Langkah tersebut ditempuh Tim Penyelamat Tanjung Sari di tengah kekhawatiran warga terhadap pelaksanaan eksekusi yang mereka nilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila batas objek tidak terlebih dahulu memperoleh kejelasan hukum. *