TANGERANG, CS – Upaya penyelundupan Emas bernilai puluhan miliar rupiah berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan setelah terbukti membawa puluhan keping emas tanpa dokumen resmi.

Aksi ilegal yang terungkap pada Selasa (11/8/2026) ini mencuri perhatian publik karena modus operandi para pelaku yang tergolong nekat. Untuk mengelabui pengawasan petugas bandara, mereka nekat menyembunyikan emas di dalam pakaian dalam khusus hingga memasukkannya ke organ sensitif.

Modus Canggih Disertai Metode Ekstrem

Pengungkapan skandal ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan salah satu penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan teknologi XRF detector, ditemukan satu keping emas 24 karat berbentuk silinder di dalam tas jinjing (hand carry).

Temuan awal tersebut mendorong tim gabungan untuk melakukan penelusuran terhadap rombongan penumpang lain yang berada dalam satu jaringan. Hasilnya, petugas menemukan puluhan keping emas yang telah dibungkus alat kontrasepsi, lalu disembunyikan di pakaian dalam yang dimodifikasi serta dimasukkan ke dalam kemaluan dan dubur pelaku.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan buah dari integrasi sistem pengawasan di lapangan.

“Dengan mengkombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara, kasus penyelundupan ini bisa terungkap,” ujar Purbaya.

Total Emas Mencapai 17,4 Kilogram

Dari hasil penindakan terhadap tujuh WNA Tiongkok tersebut, otoritas mengamankan 41 keping emas berbentuk silinder dengan kadar kemurnian mencapai 99,99 persen. Bobot keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai 17,436 kilogram dengan taksiran nilai pasar mendekati Rp46 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah memenuhi unsur pelanggaran hukum di bidang ekspor. Para pelaku terancam dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang penumpang yang membawa sebanyak 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram, perkiraan nilai pasar 46 miliar rupiah,” tegas Djaka.

Pembobolan Jalur Melalui Staf Ground Handling

Pada hari yang sama, tim Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan skema penyelundupan emas kedua di lokasi yang sama. Modus kali ini melibatkan oknum pekerja ground handling maskapai penerbangan yang mencoba menyelundupkan barang lewat area loading dock.

Petugas mengamankan tas berisi tujuh keping emas berbentuk cash bar seberat 6,35 kilogram senilai Rp17 miliar sebelum sempat diserahkan kepada seorang penumpang penerbangan menuju Dubai. Atas dua insiden besar ini, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi kepabeanan serta kewajiban bea keluar emas yang berlaku.*