PALU, CS – Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung secara menyeluruh dampak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ketua Umum PP HPA, Ashar Yahya, mengatakan pengusutan PETI Poboya tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Dampak terhadap keuangan negara, penerimaan negara, serta lingkungan juga harus dihitung secara objektif.

HPA meminta BPK dan BPKP melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) untuk mengetahui besaran kerugian yang ditimbulkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Harus ada penghitungan secara objektif terhadap total kerugian keuangan negara, hilangnya potensi PNBP dan pajak, serta nilai kerusakan ekologis,” ujar Ashar Yahya.

Menurutnya, penghitungan tersebut penting agar penanganan PETI tidak berhenti pada aspek pidana, tetapi juga memberikan gambaran utuh mengenai konsekuensi ekonomi yang harus ditanggung negara.

HPA menilai aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan lebih luas karena negara tidak memperoleh penerimaan sebagaimana mestinya dari kegiatan pertambangan yang berlangsung di luar mekanisme perizinan.

Karena itu, kata Ashar, potensi penerimaan negara yang hilang perlu dihitung dan menjadi bagian dari pemeriksaan.

“Yang harus dilihat bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi juga berapa besar kerugian yang timbul dan berapa penerimaan negara yang hilang,” katanya.

Selain kerugian finansial, HPA meminta dampak ekologis akibat aktivitas PETI Poboya turut dihitung.

Instansi lingkungan hidup, baik pemerintah pusat maupun daerah, didorong melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menghasilkan gambaran mengenai tingkat pencemaran sekaligus estimasi biaya yang diperlukan untuk memulihkan kawasan terdampak.

Menurut HPA, biaya pemulihan tidak semestinya seluruhnya menjadi beban pemerintah apabila berdasarkan proses hukum terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Di sisi lain, HPA tetap mendesak Kejaksaan Agung memperluas penyidikan PETI Poboya hingga ke pihak-pihak yang diduga berada di belakang aktivitas pertambangan ilegal.

Mulai dari pemodal, pemilik atau penyedia alat berat, pemasok bahan kimia B3, pengolah, penampung, hingga penadah emas ilegal diminta turut ditelusuri.

HPA juga meminta PPATK menelusuri transaksi keuangan, aliran dana, serta aset pihak yang diduga terlibat dengan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ashar menilai penelusuran aliran uang penting untuk memastikan keuntungan dari aktivitas PETI tidak berhenti sebagai hasil ekonomi ilegal yang tidak tersentuh proses hukum.

“Kalau ingin pemberantasan PETI benar-benar tuntas, harus dilihat juga aliran uang dan asetnya,” ujarnya.

HPA berharap penanganan PETI Poboya dapat menghasilkan penghitungan yang transparan mengenai tiga hal utama. Yakni,kerugian negara, penerimaan negara yang hilang, dan kerusakan lingkungan beserta biaya pemulihannya.

Menurut Ashar, pendekatan tersebut akan membuat penegakan hukum terhadap PETI tidak sekadar menghasilkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan dampak ekonomi dan ekologis dari aktivitas ilegal tersebut mendapatkan pertanggungjawaban.

“Jangan sampai negara dan masyarakat menanggung kerugiannya, sementara keuntungan dari aktivitas ilegal dinikmati pihak tertentu,” tegas Ashar. *