JAKARTA, CS – Polemik penetapan daerah penghasil dan pengolah mineral dan batubara mulai menemui titik terang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memerintahkan jajarannya melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Keputusan tersebut sebelumnya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) karena tidak mencantumkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah industri nikel.
Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., mengatakan arahan revisi itu disampaikan Bahlil dalam pertemuan bersama dirinya, Ketua DPRD Sulteng H. Arus Abdul Karim, serta sejumlah pimpinan fraksi DPRD Sulteng di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Alhamdulillah, pertemuan saya bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, disertai Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim dan sejumlah anggota DPRD Sulteng, berhasil menyatukan persepsi terkait Kepmen 157/2026 yang tidak memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengelola industri nikel,” kata Anwar melalui WhatsApp, Rabu (19/8/2026) malam.
Menurut Anwar, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut pencantuman nama daerah dalam sebuah keputusan kementerian.
Tidak masuknya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah berpotensi memengaruhi perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sulawesi Tengah.
Padahal, kedua daerah tersebut selama ini menjadi salah satu pusat utama aktivitas industri pengolahan nikel di Sulteng.
Dalam pertemuan tersebut, Anwar menyebut Menteri ESDM langsung memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui revisi Kepmen 157/2026.
“Dalam pertemuan yang berlangsung familiar itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung memerintahkan stafnya untuk melakukan revisi Kepmen 157/2026 yang sebelumnya sangat merugikan daerah Sulteng karena berdampak terhadap DBH,” ujarnya.
Bagi Pemprov Sulteng, langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya memastikan kontribusi daerah terhadap sektor pertambangan dan industri pengolahan mendapat pengakuan yang semestinya dalam kebijakan pemerintah pusat.
Anwar menegaskan, pemerintah daerah akan terus memperjuangkan agar daerah yang memiliki aktivitas pengolahan sumber daya mineral mendapatkan hak sesuai dengan kontribusinya.
Namun, pembahasan belum berhenti di Kementerian ESDM. Setelah bertemu Menteri ESDM, rombongan Pemprov dan DPRD Sulteng dijadwalkan melanjutkan pembahasan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus akan membahas persoalan DBH yang menjadi perhatian Pemprov Sulteng.
“Besok saya dan Ketua DPRD Sulteng H. Arus Abdul Karim, disertai sejumlah anggota DPRD, insyaallah akan bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait DBH,” kata Anwar.
Pertemuan dengan Kementerian Keuangan menjadi penting karena persoalan penetapan daerah pengolah memiliki kaitan langsung dengan skema penerimaan DBH bagi daerah.
Anwar berharap rangkaian komunikasi dengan pemerintah pusat tersebut menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian dan keadilan bagi Sulteng.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri turut mempertanyakan penerbitan Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Safri yang ikut dalam rombongan pertemuan dengan Menteri ESDM menilai kebijakan penetapan daerah pengolah harus melihat kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, pesatnya aktivitas industri pengolahan nikel di Morowali dan Morowali Utara seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan daerah pengolah mineral dan batubara.
Ia juga mengingatkan agar komitmen pemerintah pusat mengenai keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam benar-benar tercermin dalam kebijakan.
“Pesan mengenai keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam harus tercermin dalam kebijakan pemerintah pusat. Jangan sampai daerah yang memiliki sumber daya dan aktivitas pengolahan justru tidak mendapatkan pengakuan dalam kebijakan penetapan daerah pengolah,” kata Safri.
Dalam upaya memperjuangkan kepentingan Sulteng, Anwar juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI H. Muhidin Said yang merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Menurut Anwar, Muhidin Said turut memberikan perhatian dan membantu memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah pusat.
Fasilitasi tersebut mencakup pertemuan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia maupun agenda pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Saya berterima kasih kepada Wakil Ketua Banggar DPR RI H. Muhidin Said yang juga merupakan wakil rakyat dari Dapil Sulteng. Beliau sangat memberikan perhatian dan memfasilitasi pertemuan,” tuturnya.
Rangkaian pembahasan antara Pemprov Sulteng, DPRD Sulteng, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan Kepmen 157/2026, tetapi juga memastikan kontribusi industri pertambangan dan pengolahan nikel di Morowali serta Morowali Utara tercermin secara adil dalam penerimaan DBH Sulteng.*
sumber: Alasannews


