JAKARTA, CS – Pemerintah Republik Indonesia terus membenahi mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum optimal. Berdasarkan catatan Kementerian Sosial, sebanyak 45 persen bansos di Indonesia diperkirakan masih mengalami inclusion error, yakni kondisi ketika bantuan justru diterima oleh masyarakat yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat.
Persoalan penyaluran bansos tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, saat menggelar konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026). Selain kasus inclusion error, pemerintah juga mencatat tingginya angka exclusion error, yaitu warga miskin yang seharusnya mendapatkan bantuan namun justru luput dari pendataan.
Temuan kendala penyaluran ini terlihat jelas saat kunjungan kerja ke Surabaya pada 28 Juli 2026. Di lapangan, terdata sebanyak 25.000 kepala keluarga yang sudah tidak layak menerima bantuan tetapi masih tercatat. Sebaliknya, ada sekitar 51.000 kepala keluarga yang berhak justru belum terdaftar sebagai penerima manfaat.
“Jadi selama ini exclusion errornya hampir 51.000 KK, besar sekali. Kalau 1 KK terdiri dari 3 orang, ya ada 150.000 kepala yang harusnya mendapatkan bantuan, tapi selama ini tidak mendapatkan bantuan karena mekanisme pencatatan yang belum baik,” ungkap Qodari.
Guna mengatasi ketimpangan data dan meningkatkan efisiensi anggaran negara, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menerapkan e-government, khususnya pada sistem digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos). Langkah pembenahan sistem pendataan ini diharapkan dapat memastikan seluruh program bantuan pemerintah tersalurkan secara adil, akurat, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.*


