LUTIM, CS – Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) segera memasuki tahapan pembahasan dengan komposisi perwakilan yang berimbang antara pekerja dan manajemen.
Sebanyak sembilan perwakilan dari tiga Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan duduk dalam meja perundingan bersama sembilan perwakilan manajemen PT Vale.
Komposisi tersebut ditetapkan setelah tiga serikat pekerja dinyatakan lolos tahapan verifikasi keanggotaan untuk mengikuti proses perundingan PKB.
Ketiga serikat pekerja tersebut yakni FSPKEP dengan empat perwakilan, SPBVI tiga perwakilan, dan SPSI sebanyak dua perwakilan.
Persiapan perundingan diawali melalui kegiatan Pembukaan dan Pembekalan PKB ke-22 yang digelar di TAB Hall, Kamis (19/8/2028).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulteng), Jayadi Nas, S.Sos., M.Si.
Turut hadir Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur (Lutim) beserta jajaran, serta seluruh ketua dan sekretaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkup PT Vale.
Chief Human Capital PT Vale Indonesia, Heriyanto Agung Putra, mengatakan proses perundingan harus menjadi ruang bagi perusahaan dan pekerja untuk membangun kesepakatan melalui dialog dan musyawarah.
Menurutnya, PKB tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjaga hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan,” ujar Heriyanto.
Ia menekankan, perbedaan pendapat dalam proses perundingan merupakan bagian dari dinamika hubungan industrial. Karena itu, setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah untuk memperoleh solusi terbaik.
Heriyanto juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Menurutnya, perusahaan membutuhkan dukungan karyawan untuk terus tumbuh dan berkembang. Sebaliknya, keberlanjutan perusahaan menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian kerja karyawan.
“Bagi kami, karyawan adalah elemen penting yang mendukung perusahaan untuk tumbuh. Saya bersyukur karyawan PT Vale memiliki motivasi yang tinggi untuk bersama-sama membangun perusahaan ini agar dapat berkembang dan memberikan manfaat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengapresiasi kesiapan PT Vale dalam memasuki proses perundingan PKB.
Ia menilai, proses perundingan harus dilaksanakan secara demokratis dengan mengedepankan dialog dan musyawarah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” kata Jayadi.
Menurutnya, dinamika dalam perundingan merupakan sesuatu yang wajar. Namun, perbedaan pandangan tersebut harus diarahkan untuk menghasilkan kesepakatan yang dapat memperbaiki kondisi hubungan industrial di perusahaan.
“Dinamika itu perlu. Jadikan ini sebagai momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan,” ujarnya.
Jayadi juga berharap kepentingan perusahaan dan pekerja dapat ditempatkan secara setara dalam proses perundingan.
“Kita bersyukur PT Vale dapat terus bertahan dan berkembang dengan menempatkan kepentingan perusahaan dan karyawan dengan setara,” katanya.
Dengan komposisi sembilan perwakilan pekerja dan sembilan perwakilan manajemen, perundingan PKB ke-22 PT Vale akan menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak.*


