JAKARTA, CS – Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang berisi sekitar Rp80,9 juta menjadi sorotan setelah tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta.

Rekening tersebut disebut berisi dana pribadi Supriyono serta donasi dari masyarakat yang dihimpun untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta.

Supriyono sebelumnya menyebut rekening miliknya diblokir sehingga dana sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan. Persoalan tersebut kemudian memicu polemik mengenai dasar tindakan terhadap rekening serta penggunaan dana yang berasal dari donasi masyarakat.

Pihak Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

Keterangan tersebut menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak mengambil keputusan secara sepihak, melainkan menindaklanjuti permintaan aparat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Namun, Polda Metro Jaya kemudian meluruskan istilah pemblokiran yang berkembang di publik.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tindakan yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan berlangsung paling lama lima hari kerja.

Selama masa penundaan, kata dia, dana yang berada di dalam rekening tetap menjadi milik Supriyono dan tidak dilakukan penyitaan.

Setelah masa penundaan berakhir, dana dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Polisi Telusuri Asal dan Penggunaan Dana

Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang berkaitan dengan kegiatan AMPB.

Penyidik mendalami tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana yang terdapat dalam rekening tersebut.

Budi mengatakan penyidik menggunakan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai salah satu dasar penundaan transaksi.

Selain itu, penyidik juga mendalami aspek penghimpunan dana masyarakat dengan mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Polisi juga melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial, untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai penghimpunan dan penggunaan dana tersebut.

Dana Rp80,9 Juta Disebut Berasal dari Pribadi dan Donasi

Sebelumnya, Supriyono menyebut dana sekitar Rp80,9 juta tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi dari sejumlah pihak.

Ia bahkan sempat menunjukkan saldo rekening melalui aplikasi mobile banking dan menyatakan dana tersebut tidak dapat digunakan.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena pembatasan akses rekening terjadi menjelang agenda aksi masyarakat Pati di Jakarta.

Pihak AMPB kemudian mempertanyakan alasan dan dasar hukum pembatasan akses terhadap dana tersebut.

Di sisi lain, Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur perbankan.

Posisi bank dalam persoalan tersebut menjadi penting karena perbankan pada dasarnya berkewajiban menjalankan ketentuan hukum serta permintaan dari aparat atau otoritas yang memiliki kewenangan.

Polemik Meluas

Kasus rekening AMPB kemudian berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas, tidak hanya mengenai akses terhadap dana Rp80,9 juta, tetapi juga menyangkut transparansi tindakan terhadap rekening masyarakat.

Perbedaan istilah antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” menjadi salah satu poin utama dalam polemik tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan rekening Supriyono tidak berada dalam status pemblokiran permanen. Yang dilakukan penyidik adalah meminta penundaan transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan penyelidikan.

Dengan demikian, dana Rp80,9 juta tersebut belum dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan juga belum disita oleh aparat.

Proses penyelidikan masih berjalan untuk mengetahui latar belakang penghimpunan serta aliran dana dalam rekening tersebut.

Polemik ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut persinggungan antara kewenangan aparat penegak hukum, kewajiban perbankan, pengelolaan dana donasi masyarakat, dan hak warga dalam menyampaikan aspirasi.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap rekening tersebut, sementara Bank Mandiri menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. *