MALANG, CS – Aparat Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan permen narkoba yang dikirim langsung dari Inggris menuju Kota Malang, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AJE yang diduga kuat sebagai pemesan sekaligus penerima barang haram mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan Bea Cukai Pasar Baru terhadap sebuah paket impor asal Inggris pada pertengahan Agustus 2026. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa tiga kantong permen merek AI di dalam paket itu positif mengandung bahan narkotika golongan I.
Petugas kemudian menerapkan strategi penyerahan terselubung (controlled delivery) bekerja sama dengan Kantor Pos Cabang Malang. Penangkapan langsung dilakukan begitu tersangka menerima paket tersebut di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa tersangka melakukan transaksi pembayaran via virtual account sebelum barang dikirim ke alamat tujuan. Polisi menyergap pelaku tak lama setelah kurir menyerahkan barang bukti di lokasi penyergapan.
“Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang,” ujar Eko Hadi dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memesan permen mengandung THC tersebut secara daring untuk dikonsumsi secara pribadi. Jejak digital menunjukkan pelaku sudah empat kali mengimpor barang haram dengan modus serupa sepanjang tahun 2026, mulai dari olahan permen, cokelat, hingga cairan khusus.
“Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri,” kata Eko Hadi menambahkan.
Selain menyita 30 butir permen THC seberat 231 gram bruto, penyidik mengamankan 13 keping cokelat LSD, satu unit iPhone 14 Pro, serta laptop yang digunakan untuk bertransaksi. Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp693 juta. Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta regulasi pidana terkait.*


