JAKARTA, CS – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kebijakan baru ini, para kepala SPPG diwajibkan hadir langsung di lokasi sejak dini hari untuk memantau seluruh proses pengolahan makanan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini disesuaikan dengan waktu persiapan makanan untuk para siswa. Seluruh pengelola dapur diwajibkan mengawasi tahapan memasak sejak awal agar kualitas dan keamanan hidangan tetap terjaga.
“Jadi jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Ya kalau di timur mungkin jam 12 atau jam 1 pagi, beda satu jam kan. Jadi jam kerja itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8. Nah ini yang selama ini Kepala SPPG tidak hadir di tempat. Nah sekarang diwajibkan jam 2 sampai jam 8 pagi harus ada di tempat, kepalanya. Dan itu dilakukan Zoom, absennya dicek,” ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pemerintah mengambil langkah tegas ini guna membenahi tata kelola distribusi makanan sekaligus menekan risiko insiden kesehatan pada anak-anak. Kehadiran pemimpin di tempat produksi dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan penyiapan menu sesuai aturan.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa sebagian besar kasus gangguan kesehatan masyarakat terkait makanan MBG dipicu oleh pembiaran standar operasional prosedur (SOP). Tanpa pengawasan ketat dari penanggung jawab lokasi, potensi kelalaian prosedur sanitasi dan kebersihan meningkat.
“Dari banyak kasus adanya gangguan kesehatan keracunan makanan, itu banyak di antaranya, atau hampir semua itu karena tidak melaksanakan SOP. Apakah SOP penyimpanan, SOP tangannya harus pakai sarung tangan, pakai macam-macam. Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya itu tidak berada di tempat,” kata Sudaryono.
Karena sebagian pengelola berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), BGN memberlakukan aturan disiplin yang ketat. Kepala dapur yang mangkir tanpa alasan sah selama sepuluh hari berturut-turut terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Untuk menjamin kelancaran alur pengawasan, BGN menetapkan skema pengalihan wewenang apabila kepala dapur berhalangan hadir. Pengawasan otomatis diserahkan kepada ahli gizi, lalu dilanjutkan ke bagian akuntan jika petugas sebelumnya absen.
Apabila ketiga pejabat utama tersebut tidak hadir secara bersamaan, kegiatan operasional dapur pada hari itu dihentikan sepenuhnya. Kebijakan ketat ini diterapkan seiring langkah BGN melakukan verifikasi mendalam terhadap 27.485 titik SPPG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.*


