JAKARTA, CS – Aturan wajib mengabdi selama 10 tahun sebelum Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengajukan pindah tugas kembali memicu perdebatan hangat. Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang regulasi tersebut karena dianggap memberatkan pegawai, terutama yang bertugas di wilayah terpencil.
Aspirasi ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Taufiq. Jazuli mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari para ASN terkait panjangnya masa tunggu perpindahan tugas tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembatasan mutasi memang diperlukan untuk mencegah kekosongan tenaga ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Meski demikian, tenggat waktu hingga satu dekade dinilai tidak proposional dan berdampak negatif pada kesejahteraan mental maupun kehidupan keluarga pegawai.
“Banyak yang menyampaikan ke saya, baik langsung, lewat WA, lewat sosmed, aturan mutasi yang harus 10 tahun itu dirasa terlalu berat,” ujar Jazuli.
Sebagai jalan keluar, DPR mengusulkan agar masa ikatan dinas sebelum pengajuan mutasi dipangkas menjadi lima tahun. Jangka waktu tersebut dinilai sudah memadai bagi seorang ASN untuk memberikan kontribusi nyata di daerah penugasan tanpa harus mengorbankan kepentingan personalnya terlalu lama.
Pihaknya juga menyarankan LAN untuk segera menyusun rekomendasi resmi kepada KemenPAN-RB. Mengingat aturan ini berbasis Peraturan Menteri dan bukan undang-undang, proses evaluasi dan revisi regulasi seharusnya dapat dilakukan dengan lebih cepat demi menjaga efektivitas serta kualitas pelayanan publik.*


