JAKARTA, CS – Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang berisi sekitar Rp80,9 juta, meluas ke media sosial.

Setelah rekening yang disebut digunakan untuk menyimpan dana pribadi dan donasi masyarakat tersebut tidak dapat digunakan, muncul gelombang seruan kepada nasabah Bank Mandiri untuk menarik dana, menutup rekening, hingga berpindah ke bank lain.

Seruan tersebut ramai diperbincangkan di sejumlah platform media sosial, termasuk X, Threads, TikTok, dan Instagram, pada 24 hingga 26 Agustus 2026.

Sejumlah unggahan bahkan memperlihatkan pengguna media sosial yang mengaku menarik atau memindahkan dana dari rekening Bank Mandiri sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang terjadi pada rekening AMPB.

Narasi yang beredar antara lain mengajak nasabah mengosongkan saldo, menutup rekening, serta memindahkan dana ke bank lain.

Sejumlah warganet juga menyebut beberapa bank lain sebagai alternatif untuk memindahkan dana, di antaranya BCA, Bank Jago, dan SeaBank.

Namun, sejauh ini belum terdapat data resmi yang menunjukkan berapa banyak nasabah Bank Mandiri yang benar-benar menarik dana atau menutup rekening sebagai dampak polemik tersebut.

Bentuk protes di media sosial tidak berhenti pada seruan menarik dana.

Sejumlah pengguna media sosial mengunggah video yang memperlihatkan kartu ATM Bank Mandiri digunting sebagai simbol kekecewaan terhadap bank tersebut.

Salah satu unggahan di Threads memperlihatkan kartu ATM Bank Mandiri dipotong dengan narasi, “Udah ngerasa gak aman, bye Mandiri.” Unggahan tersebut kemudian mendapat respons dan diikuti sejumlah pengguna lain yang membagikan aksi serupa.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa polemik rekening AMPB telah berkembang menjadi isu kepercayaan sebagian nasabah terhadap Bank Mandiri.

Selain menggunting kartu ATM, terdapat pula unggahan yang mengklaim pengguna telah menutup rekening atau memindahkan seluruh saldo ke bank lain.

Salah satu laporan media bahkan memberitakan adanya nasabah di Pangandaran yang mengaku memindahkan saldo ke bank lain dan menggunting kartu ATM sebagai bentuk kekecewaan. Namun, aksi individu tersebut tidak dapat dijadikan indikator bahwa terjadi penarikan dana secara massal.

Gelombang protes tersebut bermula dari polemik rekening Supriyono alias Botok, koordinator AMPB, yang disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta.

Dana tersebut menurut Supriyono merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang disiapkan untuk kebutuhan operasional, logistik, transportasi, serta akomodasi warga yang akan mengikuti aksi di Jakarta.

Rekening tersebut tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah Supriyono mengungkap kondisi rekeningnya melalui media sosial. Pemberitaan mengenai rekening tersebut selanjutnya memicu kritik dan seruan terhadap Bank Mandiri.

Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

Bank juga menegaskan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Keterangan itu penting karena polemik yang berkembang di media sosial sempat menempatkan Bank Mandiri sebagai pihak yang dianggap secara sepihak melakukan pemblokiran rekening.

Namun, Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penundaan transaksi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan berlaku paling lama lima hari kerja.

Selama masa tersebut, dana tetap menjadi milik Supriyono dan tidak dilakukan penyitaan.

Polisi juga tengah menelusuri tujuan penghimpunan dan aliran dana sekitar Rp80,9 juta tersebut.

Di tengah polemik tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga membantah terlibat dalam penghentian transaksi rekening AMPB.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya tidak mengajukan permintaan penghentian transaksi terhadap rekening tersebut.

Klarifikasi PPATK itu turut menambah perhatian publik terhadap siapa pihak yang meminta penundaan transaksi dan apa dasar tindakan tersebut.

Sementara itu, polisi menyatakan penundaan transaksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan tujuan serta aliran dana yang terdapat dalam rekening tersebut.

Seruan Pindah Bank Belum Terverifikasi Secara Resmi

Di media sosial juga muncul narasi bahwa sebagian nasabah mulai memindahkan rekening tabungan dan payroll dari Bank Mandiri ke bank lain.

Namun, klaim mengenai perpindahan payroll secara massal tersebut hingga kini belum didukung data resmi yang dapat menunjukkan jumlah nasabah atau perusahaan yang benar-benar melakukan perpindahan.

Karena itu, fenomena tersebut lebih tepat disebut sebagai seruan dan klaim yang beredar di media sosial, bukan sebagai fakta bahwa telah terjadi perpindahan nasabah secara massal.

Di sisi lain, sejumlah unggahan yang mengajak nasabah menarik dana dan berpindah bank memang telah beredar luas. Bahkan, kolom media sosial Bank Mandiri dilaporkan dibanjiri komentar kritik dan ajakan memindahkan dana.

Polemik rekening AMPB pada akhirnya tidak hanya menyangkut dana Rp80,9 juta.

Kasus tersebut berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan, khususnya ketika tindakan terhadap rekening nasabah berlangsung di tengah situasi politik dan rencana aksi penyampaian pendapat.

Sejumlah pihak menilai transparansi mengenai dasar penundaan transaksi menjadi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, perbankan juga memiliki kewajiban menjalankan ketentuan hukum dan menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum apabila dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah. *