JAKARTA, CS – Pemerintah Indonesia mulai bergerak cepat untuk menggarap potensi besar ekonomi dari sektor keolahragaan nasional. Langkah ini ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta pada Jumat (28/8).

Kerja sama strategis tersebut berfokus pada penguatan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sekaligus menciptakan iklim investasi keolahragaan yang semakin kondusif.

Nilai potensi investasi di sektor olahraga diperkirakan menembus angka USD 251 miliar atau sekitar Rp 8.000 triliun. Pemerintah meyakini masuknya modal di bidang ini tidak hanya meningkatkan angka investasi nasional, tetapi juga memberikan efek multiplier terhadap sektor pariwisata hingga perekonomian masyarakat lokal.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan bahwa kepastian regulasi menjadi kunci utama untuk menarik minat para investor. Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 kini memberikan jaminan kepastian waktu perizinan melalui mekanisme fiktif positif pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Dampaknya tidak hanya terhadap kota yang mempunyai kegiatan tersebut, tetapi juga mempunyai dampak secara keseluruhan pada perekonomian. Bukan hanya dari segi olahraga, tetapi juga memberi dampak pada segi pariwisata dan industri lainnya,” ujar Rosan dalam keterangan resminya, Sabtu (30/8).

Rosan menambahkan, jika izin dari kementerian terkait belum diterbitkan sesuai Service Level Agreement (SLA) yang disepakati, sistem OSS akan menerbitkan izin tersebut secara otomatis. Mekanisme ini terbukti efektif dengan diterbitkannya lebih dari 250 perizinan usaha hingga saat ini.

Di sisi lain, potensi ekonomi olahraga juga diperkuat oleh pertumbuhan sektor sport tourism yang tidak kalah menjanjikan. Laju pertumbuhan industri ini dinilai relatif tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi di berbagai negara.

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyampaikan optimismenya terhadap prospek pasar olahraga yang sangat besar di Indonesia.

“Sport industry itu kurang lebih nilainya USD 521 miliar atau Rp 8.000 triliun yang pertumbuhan setiap tahunnya itu 8 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi banyak negara. Belum sport tourism, yang (nilainya) hampir USD 600 miliar dan ini juga pertumbuhannya signifikan,” ungkap Erick.

Sinergi kedua kementerian ini mencakup harmonisasi kebijakan, pemantauan kepatuhan pelaku usaha lewat OSS, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi data perizinan. Lewat kolaborasi ini, pemerintah optimistis dapat memperkuat ekosistem industri olahraga nasional sekaligus memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha.*