JAKARTA, CS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Kebijakan tersebut kembali mengubah besaran fuel surcharge setelah sebelumnya pemerintah menurunkan batas maksimalnya menjadi 30 persen mulai 1 Agustus 2026.
Penyesuaian ini dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur. Berdasarkan evaluasi pemerintah, rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter.
Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan perubahan batas fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.
Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan serta rentang harga yang telah ditentukan dalam regulasi.
“Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).
Meski batas maksimal ditetapkan sebesar 40 persen dari TBA, bukan berarti seluruh maskapai wajib menerapkan biaya tambahan sebesar itu.
Kemenhub menegaskan angka 40 persen merupakan batas tertinggi. Maskapai tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.
Dengan demikian, besaran yang dibayarkan penumpang tetap dapat berbeda antara satu maskapai dan maskapai lainnya.
Kemenhub juga memastikan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan akan terus dilakukan. Pengawasan mencakup tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan perusahaan dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket.
Langkah tersebut ditujukan agar penerapan tarif berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemenhub menyatakan kebijakan tarif perlu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge.
Kebijakan tersebut diharapkan tetap mendukung konektivitas penerbangan domestik sekaligus menjaga keberlangsungan operasional maskapai.
Kenaikan batas fuel surcharge ini terjadi setelah pada Mei 2026 pemerintah sempat memberikan ruang bagi maskapai untuk menerapkan biaya tambahan hingga 50 persen dari TBA. Besaran tersebut kemudian diturunkan menjadi maksimal 30 persen pada Agustus seiring turunnya harga avtur.
Dengan adanya aturan terbaru, masyarakat perlu memperhatikan bahwa kenaikan batas fuel surcharge tidak secara otomatis berarti seluruh harga tiket pesawat naik 40 persen.
Besaran tersebut merupakan persentase maksimal terhadap TBA yang dapat diterapkan maskapai sebagai komponen tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar.*


