PARIMO, CS – Aktivitas pengambilan pasir dan batu (sirtu) di Sungai Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali memicu kemarahan warga.
Puluhan warga mendatangi lokasi aktivitas pengambilan material tersebut, kemudian membakar sebuah tenda yang berada di lokasi, Jumat (4/9/2026).
Tenda itu diduga digunakan sebagai fasilitas pendukung aktivitas pengambilan sirtu, termasuk tempat beristirahat dan mencatat kendaraan pengangkut material dari badan sungai.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga yang sejak lama menolak aktivitas galian C di Sungai Baliara. Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan, namun aktivitas pengerukan material disebut kembali berlangsung.
Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, membenarkan adanya aksi pembakaran tenda tersebut.
Menurut Fadli, persoalan utama yang membuat warga terus melakukan penolakan adalah aktivitas pengerukan material di badan sungai yang dinilai tidak mendapat persetujuan masyarakat.
“Dari dulu warga menolak galian C di sungai itu, tapi penolakan itu seperti tidak direspon pemerintah,” ujar Fadli saat ditemui bersama Ketua BPD Baliara, Tasik Borahima.
Fadli juga mempertanyakan dasar perizinan aktivitas tersebut. Ia mengatakan Pemerintah Desa Baliara tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun memberikan persetujuan untuk kegiatan pengambilan sirtu di lokasi yang dipersoalkan warga.
“Yang saya heran, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, dan masyarakat juga tidak setuju, tapi kenapa ada penerbitan izin dari pemerintah provinsi,” katanya.
Penolakan warga kembali mencuat setelah aktivitas pengambilan material masih terlihat di Sungai Baliara.
Pantauan media ini pada Kamis (3/9/2026), satu unit loader bersama sejumlah dump truck terlihat melakukan pengambilan material di aliran sungai tersebut.
Lokasi itu diketahui menjadi salah satu area aktivitas CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN).
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan surat penghentian sementara bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA pada 26 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, CV BBN tercantum sebagai salah satu dari 10 perusahaan di Kabupaten Parigi Moutong yang dikenai sanksi administratif.
Sanksi itu diberlakukan selama 60 hari kalender, terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas CV BBN di Sungai Baliara, termasuk alasan aktivitas pengambilan sirtu masih ditemukan di lokasi.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, juga belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan terkait status sanksi administratif terhadap CV BBN.
Warga pun kembali mempertanyakan keberadaan aktivitas galian C di Sungai Baliara yang mereka tolak sejak lama.
Aksi pembakaran tenda menjadi puncak kemarahan warga setelah aktivitas pengambilan material kembali ditemukan di lokasi tersebut.
Reporter: Anum


