KOLAKA, CS – Tim peneliti dari Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka mengembangkan model tata kelola kolaboratif untuk memperkuat penanganan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Penelitian tersebut diketuai oleh Irabiah, S.H., M.H., dan dilaksanakan pada Juni-Juli 2026. Tim mewawancarai pemangku kepentingan di Kabupaten Kolaka, di antaranya kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kolaka, aparat Polres Kolaka, forum anak, dan tokoh adat.
Keterangan tambahan juga diperoleh dalam Focus Group Discussion atau diskusi kelompok terarah dari pejabat Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), jurnalis, pelaku usaha, dan aparat kepolisian.
Selama ini, penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kolaka dilakukan melalui tahapan pelaporan atau pengaduan, identifikasi dan asesmen awal, penjangkauan atau penyelamatan korban, koordinasi lintas sektor, pendampingan terpadu, rehabilitasi dan pemulihan, reintegrasi sosial, hingga monitoring dan evaluasi.
Dalam proses tersebut, DP3A melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi aktor utama yang menerima pengaduan, melakukan asesmen, penjangkauan, pendampingan, serta mengoordinasikan layanan sesuai kebutuhan korban. Kepolisian melalui Unit PPA berperan pula dalam penanganan aspek hukum dan proses penegakan hukum, sementara Dinas Sosial dan pekerja sosial mendukung rehabilitasi, pemulihan, serta reintegrasi sosial korban.
Layanan kesehatan, psikolog, bantuan hukum, dan lembaga terkait lainnya dilibatkan sesuai kebutuhan kasus. Adapun Dinas Pendidikan, tokoh adat, media, akademisi, dan dunia usaha lebih banyak berperan dalam aspek pencegahan, edukasi, dukungan sumber daya, dan penguatan perlindungan anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama dalam penanganan kekerasan terhadap anak bukan terletak pada kurangnya aktor, tetapi pada belum maksimalnya koordinasi, belum terintegrasinya layanan, persoalan pembagian peran, serta keterbatasan sumber daya dan pertukaran informasi.
Tim peneliti menilai perlindungan anak ke depan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi membutuhkan sistem yang terintegrasi mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, rehabilitasi, reintegrasi hingga monitoring dan evaluasi.
Tim peneliti selanjutnya menawarkan model rekonfigurasi tata kelola perlindungan anak yang mencakup empat aspek utama, yakni institutional reconfiguration (rekonfigurasi kelembagaan), network reconfiguration (rekonfigurasi jaringan), integrated case management (manajemen kasus terintegrasi), serta information and resource integration (integrasi informasi dan sumber daya). Model tersebut menempatkan DP3A/UPTD PPA sebagai simpul koordinasi, sekaligus memperkuat jejaring quadruple helix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil.
“Model ini diharapkan membangun sistem perlindungan anak yang lebih terintegrasi, responsif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak,” ungkap Irabiah dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Menariknya, penelitian reguler fundamental 2026 ini juga melihat nilai Kalosara sebagai salah satu potensi pendekatan budaya dalam pencegahan kekerasan terhadap anak melalui edukasi, mediasi, deteksi dini, dan penguatan perlindungan berbasis masyarakat. Kalosara merupakan simbol adat, falsafah hidup, sekaligus sistem hukum adat tertinggi dalam kebudayaan Suku Tolaki di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Indar Ismail


