JAKARTA, CS – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dua prajurit tersebut yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Putusan banding itu dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 melalui Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Dalam putusan sebelumnya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026, Serda Edi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara Lettu Budhi dihukum 2,5 tahun penjara.
Pada tingkat banding, hukuman keduanya dikurangi. Serda Edi kini dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, sedangkan Lettu Budhi dihukum dua tahun penjara.
Majelis hakim juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada keduanya.
Dengan demikian, Serda Edi dan Lettu Budhi tetap menjalani hukuman pidana penjara, tetapi tidak lagi dikenai pemecatan dari dinas militer. Pidana tambahan pemecatan sebelumnya dijatuhkan dengan merujuk Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman sesuai putusan tingkat pertama. Nandala dihukum dua tahun penjara, sedangkan Sami dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap ditahan.
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI tersebut sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara antara 1,5 hingga tiga tahun.
Dalam putusan tingkat pertama, Serda Edi dan Lettu Budhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hakim ketika itu menilai keduanya memiliki peran sebagai pihak yang menjadi “otak” dalam aksi penyiraman tersebut.
Keempat terdakwa kemudian mengajukan banding setelah putusan tingkat pertama dibacakan pada 10 Juni 2026. Putusan banding tersebut kini mengubah sebagian hukuman, khususnya terhadap Edi dan Budhi, baik terkait masa pidana penjara maupun pidana tambahan berupa pemecatan.*


