MOROWALI, CS – Perjuangan Allan Billy Graham mempertahankan hak keluarganya atas lahan seluas 36 hektare memasuki babak baru. Allan menempuh jalur praperadilan untuk mempersoalkan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola perkebunan sawit PT Rimbun Alam Sentosa (PT RAS).

Menurut Allan, langkah tersebut berkaitan erat dengan kepentingan keluarganya atas lahan yang sejak awal disebut sebagai bagian dari kesepakatan pengelolaan perkebunan dengan PT RAS.

Allan mengatakan, persoalan 36 hektare tersebut tidak dapat dipisahkan dari sejarah penguasaan lahan keluarganya, perjanjian dengan perusahaan, sejumlah putusan pengadilan, serta persoalan perizinan perkebunan.

Ia menyebut lahan tersebut pada awalnya merupakan bagian dari tanah yang dikuasai kakeknya, P. Tongku, dengan luas keseluruhan sekitar 257 hektare.

Menurut pihak keluarga, lahan tersebut selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk peternakan sapi, penyediaan pakan ternak, tanaman palawija, kakao dan kelapa.

Persoalan kemudian berkembang pada 2008 ketika PT RAS membuka perkebunan kelapa sawit di Desa Era. Allan menyebut perusahaan kemudian meminta sebagian lahan keluarga untuk kepentingan perkebunan.

Pada 13 Oktober 2008, menurut Allan, dilakukan kesepakatan yang salah satu substansinya berkaitan dengan pemberian kebun plasma seluas 36 hektare kepada keluarga P. Tongku.

Namun, pelaksanaan kesepakatan tersebut kemudian memicu sengketa antara keluarga Allan dan PT RAS.

Persoalan bahkan berkembang menjadi perkara pidana setelah ayah Allan dilaporkan PT RAS terkait pengambilan buah kelapa sawit di atas lahan yang dipersoalkan.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga pengadilan. Berdasarkan putusan yang disebut Allan telah berkekuatan hukum tetap, ayahnya dinyatakan bersalah dalam perkara pengambilan buah sawit milik PT RAS.

Di sisi lain, keluarga Allan juga menempuh jalur perdata terhadap PT RAS. Dalam proses hukum tersebut, terdapat putusan yang pada pokoknya menyatakan PT RAS melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum perusahaan membayar kerugian kepada ayah Allan sebesar Rp50 juta.

Bagi Allan, rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan lahan 36 hektare tidak semata-mata berkaitan dengan perkara pidana pengambilan buah sawit, tetapi juga menyangkut dasar penguasaan lahan dan pelaksanaan kesepakatan antara keluarga dengan perusahaan.

Persoalan kembali berkembang ketika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola perkebunan sawit PT RAS.

Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum disebut telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan.

Allan menyebut dalam proses penyidikan tersebut juga pernah dilakukan ekspose terkait dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya sekitar Rp88 miliar.

Namun, penyidikan tersebut kemudian dihentikan. Penghentian penyidikan inilah yang kemudian dipersoalkan Allan melalui praperadilan.

Menurut Allan, dirinya memiliki kepentingan untuk menguji penghentian penyidikan karena dugaan tindak pidana yang disidik dinilai memiliki hubungan dengan persoalan hak keluarganya atas lahan 36 hektare.

Ia berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang status lahan, dasar perizinan, hubungan hukum antara masyarakat dan perusahaan, serta kemungkinan adanya kerugian negara.

“Bagi kami, persoalannya bukan hanya perkara pidana. Ada hak keluarga atas lahan 36 hektare yang sejak awal menjadi bagian dari persoalan ini,” kata Allan dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Allan juga mempersoalkan perubahan atau revisi Izin Lokasi PT RAS pada 2010. Ia mempertanyakan proses penerbitan izin tersebut karena menurutnya pada saat itu masih terdapat persoalan mengenai hak masyarakat atas tanah.

Nama Anwar Hafid juga disebut Allan dalam konstruksi persoalan tersebut, khususnya berkaitan dengan penerbitan revisi Izin Lokasi saat itu.

Namun, berbagai dugaan mengenai penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana korupsi maupun kerugian keuangan negara tetap merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Persoalan semakin kompleks setelah lokasi eks perkebunan PT RAS disebut kemudian beralih atau diambil alih oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Menurut Allan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan perjanjian keluarga P. Tongku dengan PT RAS, termasuk status kebun plasma seluas 36 hektare.

Ia mempertanyakan apakah hak yang lahir dari kesepakatan tersebut ikut beralih, gugur, atau tetap melekat kepada keluarga.

Allan juga mengklaim persoalan lahan tersebut tidak hanya melibatkan keluarganya. Ia menyebut terdapat masyarakat Desa Era yang turut memperjuangkan hak atas lahan dan sebagian di antaranya bahkan menghadapi proses pelaporan hukum.

Atas kondisi tersebut, Allan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menangani perkara secara profesional, objektif dan proporsional.

Ia berharap seluruh fakta mengenai perizinan, penguasaan lahan, hak masyarakat, hubungan PT RAS dengan pihak lain, serta dugaan kerugian negara dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Menurut Allan, jika penghentian penyidikan memang telah memenuhi ketentuan hukum, hal tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebaliknya, apabila masih terdapat bukti dan fakta yang membutuhkan pendalaman, ia berharap proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, upaya Allan tersebut masih berada dalam proses hukum. Hasil praperadilan nantinya akan menjadi salah satu titik penting untuk menentukan status penghentian penyidikan yang dipersoalkan.

Sementara mengenai hak atas lahan 36 hektare, kepastian hukumnya tetap harus merujuk pada dokumen, perjanjian, putusan pengadilan, status pertanahan, serta proses hukum yang berlaku.*