PARIMO, CS – Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tengah angkat bicara terkait keputusan menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Ketua PGRI Sulawesi Tengah (Sulteng), Syam Zaini mengatakan, penonaktifan Ketua PGRI Parimo Gazali dan Sekretaris PGRI Parimo Idris merupakan keputusan internal organisasi yang berkaitan dengan tata kelola, loyalitas, etika, serta kepatuhan terhadap AD/ART dan hierarki kepemimpinan PGRI.

Syam mengatakan, persoalan tersebut bermula dari pelaksanaan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong (Parimo) yang mencantumkan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sebagai salah satu narasumber.

Menurut Syam, jajaran PGRI Sulawesi Tengah kemudian mempertanyakan relevansi dan urgensi menghadirkan pejabat publik dari luar daerah dalam agenda internal organisasi tersebut.

Selain itu, keterlibatan tokoh politik dalam kegiatan organisasi dinilai berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat sehingga PGRI perlu menjaga independensi dan marwah organisasi.

“Kami mempertanyakan relevansi dan urgensi kehadiran narasumber tersebut dalam agenda internal organisasi. PGRI harus tetap menjaga independensi dan marwah organisasi,” kata Syam, Minggu (6/9/2026).

Syam mengaku telah meminta agar sesi materi Wali Kota Palu dibatalkan. Ia juga menyatakan tidak akan menghadiri Konkerkab apabila narasumber tersebut tetap dihadirkan.

Menurutnya, Ketua PGRI Parigi Moutong kemudian memberikan jaminan bahwa sesi materi tersebut telah dibatalkan.

Sebelum berangkat menuju Parigi Moutong pada Sabtu (5/9/2026), Syam kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku kembali mendapat kepastian bahwa materi Wali Kota Palu telah dibatalkan.

Namun, setelah tiba di lokasi Konkerkab, Syam mendapati Hadianto Rasyid tetap hadir sebagai narasumber.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipertimbangkan dalam keputusan penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Parigi Moutong.

Syam menegaskan, persoalan tersebut bukan menyangkut kapasitas Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dalam berbicara mengenai pendidikan.

Menurut dia, sebagai kepala daerah, Hadianto memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai pendidikan, kebijakan pemerintahan maupun pembangunan sumber daya manusia.

“Yang menjadi persoalan adalah proses pengundangan, koordinasi, kepatuhan terhadap arahan organisasi, serta adanya perbedaan antara komitmen yang disampaikan dengan kenyataan di lapangan,” tegas Syam.

Ia menilai persoalan tersebut menyentuh aspek disiplin organisasi, integritas komunikasi dan tanggung jawab kepengurusan.

Syam juga menegaskan PGRI bukan organisasi yang anti terhadap pemerintah. Menurutnya, PGRI tetap terbuka untuk bekerja sama dan berdialog dengan pemerintah, termasuk menghadirkan pejabat pemerintah dalam kegiatan organisasi.

Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan organisasi, menjaga independensi dan berpegang pada prinsip nonpartisan.

“Ini bukan persoalan pribadi dengan Wali Kota Palu. Yang kami pertanggungjawabkan adalah tata kelola organisasi dan sikap pengurus dalam menjalankan tanggung jawabnya,” kata Syam.

Ia menjelaskan, keputusan menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong merupakan tindakan internal organisasi sebagai bentuk penegakan tata kelola dan disiplin, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan organisasi serta independensi PGRI.

Syam meminta persoalan tersebut tidak digeser menjadi persoalan politik maupun persoalan pribadi.

“Jangan mengubah persoalan tata kelola organisasi menjadi persoalan politik. Jangan mengubah persoalan kepatuhan pengurus menjadi persoalan pribadi. Dan jangan mengalahkan fakta dengan narasi,” pungkasnya.*