PALU, CS – Tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menyatakan siap menghadapi gugatan wanprestasi atau cidera janji yang kembali dilayangkan pihak penggugat melalui Rumah Hukum Tadulako ke Pengadilan Negeri Parigi.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 93/PDT.G/2026/PN PRG. Gugatan diajukan oleh Gugun dan Hartono yang sebelumnya juga terlibat dalam perkara Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara terhadap Gubernur Sulteng.

Kuasa hukum Gubernur Sulteng, Hasbar Alwi, SH, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh penggugat. Namun, ia menegaskan seluruh dalil dalam gugatan harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Hal itu disampaikan Hasbar, menanggapi pemberitaan dan video dari kuasa hukum penggugat yang beredar di media sosial.

“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi, yang luar biasa itu jika Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya,” kata Hasbar, Selasa (15/9/2026).

Ia merujuk pada asas hukum Actori Incumbit Probatio, yakni pihak yang mendalilkan suatu perkara berkewajiban membuktikan dalil tersebut.

Menurut Hasbar, narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan kliennya masih sebatas asumsi atau argumentasi dari pihak penggugat. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut dibuktikan dalam persidangan.

“Itukan baru asumsi, narasi yang dijadikan argumentasi framing seolah-olah klien kami Gubernur Sulawesi Tengah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Ya buktikan saja nanti di persidangan, hal mana klien kami telah lalai terhadap Akta Perdamaian yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak,” tegasnya.

Hasbar menegaskan tim hukum Gubernur siap menghadapi gugatan tersebut. Ia mengaku telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Gubernur Sulteng tertanggal 14 September 2026.

Dalam surat kuasa tersebut, kata dia, terdapat delapan advokat atau pengacara serta tiga orang dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.

“Kalau Penggugat menyatakan telah siap membuktikan dalil gugatannya, maka sebaliknya, kami lebih sangat siap menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya.

Hasbar menjelaskan gugatan terbaru tersebut berkaitan dengan perkara sebelumnya yang telah diselesaikan melalui mediasi dan kesepakatan perdamaian antara para pihak.

Pada agenda mediasi ketiga, para penggugat dan tergugat disebut telah mencapai kesepakatan damai dan menandatangani Akta Perdamaian.

Pengadilan Negeri Parigi kemudian memutus perkara tersebut melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025.

Menurut Hasbar, setelah putusan tersebut, Gubernur Sulteng selaku tergugat telah melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian.

Namun, dalam perkembangannya, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan wanprestasi atau cidera janji terhadap Gubernur Sulteng.

Hasbar mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada tim kuasa hukum.

Ia juga meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum perkara diperiksa dan dibuktikan di persidangan.

“Persoalan hukum serahkan ke kami, biar Pak Gubernur lebih fokus kerja dan memaksimalkan realisasi sembilan Program Berani,” pungkasnya. *