PALU, CS – Polemik di tubuh Senat Universitas Tadulako (Untad) kembali mencuat setelah sedikitnya 11 anggota Senat melaporkan sejumlah persoalan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan Rektor Untad dan Ketua Senat untuk memberikan klarifikasi secara terpisah di Jakarta pada 26 Agustus 2026.
Di tengah polemik tersebut, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus dosen purnabakti Untad, Dr. Rasyid Thalib, menawarkan pendekatan berbeda dalam melihat persoalan yang salah satunya berkaitan dengan isu rangkap jabatan anggota Senat.
Rasyid memperkenalkan kerangka yang disebutnya sebagai “uji hukum berlapis” atau layered legal analysis. Ia menilai perbedaan pendapat mengenai status jabatan anggota Senat tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum norma, makna, fakta dan konsekuensi hukumnya diuji secara bertahap.
Menurut Rasyid, kerangka tersebut bukan istilah baku dalam literatur hukum Indonesia. Ia merupakan konstruksi metodologis yang menggabungkan sejumlah teknik analisis hukum, antara lain interpretasi, pengujian konflik norma, validitas norma dan analisis konsekuensi.
“Tidak boleh melompat dari ‘orang ini mempunyai jabatan A dan B’ langsung ke ‘ini rangkap jabatan’,” kata Rasyid dalam analisisnya, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, uji hukum berlapis dilakukan dengan menguji persoalan mulai dari teks, makna, interpretasi, konflik norma, validitas atau keberlakuan, fakta hukum hingga konsekuensi hukum.
Dalam konteks polemik Senat Untad, Rasyid membedakan antara jabatan dan tugas tambahan yang diberikan kepada dosen.
Ia merujuk Statuta Untad yang saat ini berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako. Regulasi tersebut menyebut dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan hingga kepala laboratorium.
Menurut Rasyid, ketentuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan konseptual antara status pokok dosen dengan tugas tambahan yang diberikan di lingkungan universitas.
Ia kemudian mengaitkannya dengan ketentuan keanggotaan Senat. Dalam Pasal 38 ayat (5) Statuta Untad, salah satu persyaratan anggota Senat dari wakil dosen adalah tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan atau badan usaha milik swasta, serta jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Untad.
Rasyid berpandangan, ketentuan tersebut perlu dibaca secara sistematis agar tidak serta-merta mengategorikan setiap tugas tambahan internal sebagai rangkap jabatan yang dilarang.
Ia juga menilai penting melihat konstruksi Statuta secara keseluruhan. Statuta Untad sendiri menetapkan Rektor, wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana dan kepala lembaga sebagai bagian dari keanggotaan Senat secara ex officio.
“Parameter sebenarnya bukan semata-mata pada tempat jabatan, tetapi pada ada atau tidaknya konflik kepentingan,” demikian garis besar analisis Rasyid.
Dalam model yang ditawarkannya, Rasyid membagi pengujian ke dalam beberapa lapisan.
Pertama, lapisan makna, yakni membedakan pengertian “jabatan” dengan “tugas tambahan”.
Kedua, lapisan interpretasi, untuk melihat bagaimana norma dalam Statuta Untad harus dibaca dalam konteks keseluruhan aturan.
Ketiga, lapisan tafsir, yakni menerapkan norma tersebut terhadap fakta konkret, termasuk status Wakil Dekan, Ketua Jurusan atau Kepala Laboratorium.
Keempat, lapisan konflik, untuk melihat apakah terdapat pertentangan antara ketentuan Statuta Untad dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kelima, lapisan validitas, untuk menentukan norma yang berlaku terhadap persoalan yang sedang diperdebatkan.
Terakhir, lapisan kesimpulan, yakni menarik konsekuensi hukum setelah seluruh tahapan pengujian dilakukan.
Rasyid berpandangan, melalui pendekatan tersebut, tugas tambahan struktural internal di Untad tidak serta-merta dapat disebut sebagai rangkap jabatan yang dilarang.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan norma yang berlaku dan fakta konkret masing-masing kasus, terutama terkait kemungkinan konflik kepentingan.
Rasyid juga mengaitkan polemik tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. UU tersebut saat ini menjadi dasar utama pengaturan ASN setelah mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014.
Menurutnya, pengujian tidak cukup hanya dengan melihat satu ketentuan. Hubungan antara Statuta Untad sebagai regulasi khusus di lingkungan universitas dengan ketentuan yang lebih tinggi juga perlu dianalisis secara sistematis.
Dalam pandangannya, tidak terdapat pertentangan substansial antara ketentuan Statuta Untad dan prinsip dalam regulasi ASN sepanjang tugas tambahan internal tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap berada dalam kerangka tugas kedinasan.
Berdasarkan konstruksi analisis tersebut, Rasyid menyimpulkan bahwa persoalan anggota Senat yang juga menjalankan tugas tambahan struktural internal tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai rangkap jabatan yang dilarang.
Meski demikian, kesimpulan tersebut merupakan pandangan hukum Rasyid dalam kerangka analisis yang ia susun, bukan keputusan atau penetapan hukum dari lembaga yang berwenang.
Polemik di tubuh Senat Untad sendiri kini telah mendapat perhatian pemerintah pusat. Pemanggilan Rektor dan Ketua Senat Untad oleh Kemdiktisaintek pada 26 Agustus 2026 menjadi bagian dari proses klarifikasi atas persoalan yang dilaporkan sejumlah anggota Senat.
Rasyid berharap perbedaan pendapat terkait tata kelola dan keanggotaan Senat dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum yang terukur, bukan semata-mata melalui perdebatan atau klaim sepihak.
Menurutnya, pengujian berbasis norma, fakta dan konflik kepentingan diperlukan agar setiap persoalan dapat ditempatkan secara proporsional.
Dengan pendekatan tersebut, kata dia, penyelesaian polemik di lingkungan Untad dapat menghasilkan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya tafsir yang berbeda terhadap ketentuan Statuta di kemudian hari. *


