MOROWALI, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali belum menetapkan status kedaruratan bencana menyusul potensi kekeringan lahan pertanian dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat musim kemarau yang berlangsung sejak awal Agustus 2026.
Keputusan tersebut masih menunggu hasil peninjauan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi dan dampak kemarau di sejumlah wilayah yang dilaporkan terdampak.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kedaruratan Bencana Kekeringan dan Karhutla yang dipimpin Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Morowali,Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (15/9/2026).
Rakor tersebut digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali dan dihadiri Anggota DPRD Morowali Puspa Bayu Nugraha, unsur Forkopimda serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Morowali.
Kepala Pelaksana BPBD Morowali, Bahdin Baid, dalam laporannya menyampaikan, potensi kekeringan lahan pertanian saat ini telah dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah.
Berdasarkan laporan Dinas Pertanian, ancaman kekeringan terutama berada di Kecamatan Bumi Raya, Wita Ponda dan Bungku Barat.
Bahdin menjelaskan, terdapat tiga status keadaan kedaruratan bencana yang dapat ditetapkan sesuai ketentuan penanganan bencana, yakni siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
“Dari laporan Dinas Pertanian tersebut sehingga rapat koordinasi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan BNPB, bertujuan agar dapat ditentukan keadaan daruratnya apakah siaga darurat, tanggap darurat atau transisi darurat pemulihan, sebelum dikeluarkannya SK bupati dalam penetapan status keadaan darurat yang dimaksud,” jelas Bahdin.
Namun, hasil rapat belum menghasilkan keputusan mengenai status kedaruratan. Pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan peninjauan lapangan guna memperoleh gambaran kondisi faktual di wilayah terdampak.
Wabup Iriane Iliyas mengatakan, musim kemarau panjang yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia turut memberikan dampak terhadap Kabupaten Morowali.
Karena itu, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai kondisi kekeringan lahan pertanian maupun potensi Karhutla.
Menurut Iriane, data dari masing-masing dinas dan instansi vertikal akan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan langkah penanganan bencana.
Meski demikian, ia meminta pengambilan keputusan mengenai status kedaruratan dilakukan secara cermat dan tidak hanya berdasarkan laporan awal.
“Mungkin hari ini belum dapat disimpulkan terkait status kedaruratan bencana yang dibahas, karena selain melalui rapat koordinasi juga perlu dilakukan peninjauan langsung di lapangan guna memastikan kondisi nyata sebelum status kedaruratan bencana itu ditetapkan atau disimpulkan,” ujar Iriane.
Sementara itu, Anggota DPRD Morowali Puspa Bayu Nugraha menilai persoalan kekeringan dan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, sinergi antara pemerintah, instansi terkait dan masyarakat dinilai penting untuk mengantisipasi dampak kemarau.
Ia juga mendorong pemerintah dan pihak terkait memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai potensi bencana selama musim kemarau.
“Tindakan yang perlu dilakukan saat ini yakni dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait potensi bencana akibat kemarau ini, agar jangan nanti kita hanya berpikir praktis yakni nanti sudah kejadian baru dipikirkan, namun harus diantisipasi sejak dini,” pesannya.
Pemkab Morowali selanjutnya akan melakukan peninjauan lapangan bersama untuk mengetahui sejauh mana dampak kemarau terhadap lahan pertanian dan wilayah lainnya.
Hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi berikutnya sebelum pemerintah menentukan status kedaruratan bencana dan langkah penanganan selanjutnya.
Reporter: Murad


