JAKARTA, CS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bersalah empat mantan pejabat Divisi Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atas perkara rasuah penyaluran fasilitas ekspor nasional kurun 2015–2020. Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Empat terdakwa yang terseret dalam kasus ini adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, serta Komaruzzaman. Seluruhnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yang merugikan keuangan negara hingga Rp992,82 miliar.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori membacakan langsung amar putusan tersebut di persidangan pada Senin (21/9/2026).
“Menjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta,” ujar Brelly saat memimpin persidangan.
Hakim menetapkan denda tersebut wajib dilunasi dalam rentang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, aset maupun penghasilan para terdakwa bakal disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum.
“Apabila penyitaan serta pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” kata hakim menambahkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merintangi program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, di samping besarnya angka kerugian negara yang ditimbulkan.
Meski begitu, ada sejumlah poin yang meringankan hukuman. Para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, serta terbukti tidak menikmati atau menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.
Putusan ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut kuartet eks pejabat LPEI itu dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Seluruh terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Masa penahanan yang telah dijalani dipastikan memotong total durasi hukuman.*


