JAKARTA, CS – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Persidangan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, serta disiarkan secara daring pada Senin malam, 21 September 2026, berfokus pada gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebanyak 12 orang mengajukan permohonan sengketa ini, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto. Pihak pemohon menyoroti pemenuhan syarat kelulusan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam persidangan tersebut, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa keabsahan dokumen pendidikan kandidat bersifat wajib dan mutlak sejak proses pendaftaran. Menurutnya, pemenuhan syarat imperatif tersebut tidak boleh dikesampingkan pada tahap penetapan pasangan calon.
“Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Bambang di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Senada dengan Bambang, Denny Indrayana mendorong Majelis Hakim Konstitusi untuk membuka ruang pembuktian seluas-luasnya guna memeriksa keaslian berkas pendidikan tersebut. Denny menyatakan bahwa pelaksanaan pelantikan pejabat tidak secara otomatis menghapus cacat administrasi yang terjadi di awal pendaftaran.
“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” kata Denny.
Denny juga menyinggung proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dinilai tergolong singkat, yakni terbit dalam waktu kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Pihaknya mempertanyakan keterbukaan dokumen kelulusan tingkat dasar yang digunakan sebagai basis penerbitan surat tersebut sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Selain itu, pemohon mempersoalkan aturan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi lulusan luar negeri berpendidikan tinggi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dianggap tidak melalui uji publik.
Melalui permohonan ini, kubu pemohon menegaskan bahwa perkara yang diajukan murni merupakan sengketa hasil pemilu dan bukan mekanisme pemakzulan. Pemohon meminta sanksi pembatalan penetapan hingga diskualifikasi apabila dalil-dalil gugatan terbukti, serta berharap Mahkamah Konstitusi tetap menguji perkara ini demi keadilan substansial meski diajukan melampaui batas waktu formal.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026, pukul 19.00 WIB. Agenda berikutnya akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum selaku termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.*


