PALU, CS – Sulawesi Tengah (Sulteng) telah lebih dulu membangun mekanisme khusus untuk menangani konflik agraria sebelum DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Selasa 22 September 2026.

Melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), Pemerintah Provinsi Sulteng telah memproses sedikitnya 78 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten/kota hingga September 2026.

Data Satgas PKA Sulteng menunjukkan, dari 78 kasus tersebut, sebanyak 70 konflik masih aktif, lima konflik telah selesai, dua konflik ditunda, dan satu konflik ditutup.

Konflik tersebut berdampak terhadap 131 desa/kelurahan dan 10.929 keluarga, dengan total luas lahan yang masuk dalam konflik mencapai 76.863,44 hektare.

Kabupaten Morowali Utara mencatat jumlah konflik terbanyak dengan 23 kasus, disusul Banggai sebanyak 15 kasus, Morowali 11 kasus, Palu sembilan kasus, Donggala dan Poso masing-masing enam kasus, Tolitoli, Tojo Una-Una dan Buol masing-masing dua kasus, serta Sigi dan Parigi Moutong masing-masing satu kasus.

Dari sisi sektor, konflik agraria di Sulteng didominasi sektor perkebunan dengan 41 kasus. Selanjutnya pertambangan 10 kasus, pertanahan tujuh kasus, properti lima kasus, dan kehutanan tiga kasus.

Data tersebut menunjukkan persoalan agraria di Sulawesi Tengah tersebar di berbagai wilayah dan berkaitan dengan beragam sektor.

Sementara berdasarkan tren tahunan, Satgas PKA mencatat 57 konflik pada 2025 dan 21 konflik pada 2026.

Pembentukan Satgas PKA Sulteng dilakukan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid sebelum lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria.

Kini, langkah tersebut mendapat konteks baru setelah DPR RI mengesahkan regulasi yang antara lain mengatur penyelesaian konflik agraria struktural, pemulihan hak atas tanah, serta penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menyambut positif pengesahan UU tersebut.

Menurut Eva, regulasi itu memang hadir setelah persoalan agraria berlangsung panjang. Namun, kehadirannya tetap menjadi langkah penting untuk memperkuat mekanisme penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.

“Ini menjadi hadiah yang indah dan progresif,” kata Eva sebagaimana dikutip dalam keterangan Satgas PKA Sulteng menjelang Hari Tani Nasional.

Pengesahan UU tersebut berlangsung dua hari sebelum peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September.

Bagi Sulawesi Tengah, persoalan agraria memiliki arti penting karena sektor agraris masih menjadi bagian besar dari aktivitas masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tengah yang dirilis Mei 2026 menunjukkan 43,09 persen masyarakat bergerak di sektor agraris.

Karena itu, menurut Eva, penyelesaian konflik dan kepastian hak atas tanah berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di Sulawesi Tengah.

Data 78 konflik yang telah diproses Satgas PKA sekaligus memperlihatkan skala persoalan agraria di daerah tersebut. Dengan 70 konflik masih berstatus aktif, pekerjaan penyelesaian konflik masih menjadi agenda yang harus ditindaklanjuti.

Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria kini memberikan landasan hukum baru bagi upaya penyelesaian konflik yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA.

Bagi petani, organisasi, dan individu yang selama ini memperjuangkan keadilan agraria, regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi dapat memperkuat pemulihan hak dan penyelesaian konflik yang berdampak langsung terhadap masyarakat. *