PAREPARE, CS – DPRD Kota Parepare disorot setelah menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (29/9/2026).
Pelaksanaan paripurna tersebut dipersoalkan karena jadwal rapat disebut dimajukan dari pukul 13.00 Wita menjadi sekitar pukul 11.00 Wita. Selain itu, rapat juga disebut tidak memenuhi kuorum.
Anggota DPRD Parepare dari Fraksi Gerindra, Yusuf Lapanna, mengatakan sejumlah anggota dewan memilih walk out setelah interupsi yang disampaikan tidak mendapat tanggapan dari pimpinan rapat.
Menurut Yusuf, rapat tetap dilanjutkan hingga pengesahan perda meski jumlah anggota yang menandatangani disebut hanya 15 orang.
“Ini tentu cacat administrasi,” tegas Yusuf.
Ia menilai proses tersebut perlu menjadi perhatian karena pengesahan perda dilakukan dalam kondisi yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan kuorum.
Selain persoalan prosedur paripurna, substansi perda juga menjadi sorotan.
Yusuf mengatakan perubahan ketentuan jarak antara retail, pasar dan pusat perbelanjaan menjadi salah satu poin yang memunculkan kekhawatiran.
Ia menyebut ketentuan sebelumnya mengatur jarak sekitar 500 meter, sementara dalam perda yang disahkan disebut berubah menjadi 100 meter.
Menurut Yusuf, perubahan tersebut berpotensi membuka ruang semakin banyaknya retail modern berdiri di Kota Parepare.
Di sisi lain, aspirasi masyarakat, khususnya pedagang kecil, disebut menginginkan adanya pembatasan terhadap pertumbuhan retail modern karena dinilai dapat
Proses pengesahan perda tersebut juga diwarnai isu mengenai dugaan adanya uang yang beredar terkait penetapan aturan tersebut.
Yusuf mengaku telah mendengar isu tersebut. Namun, ia tidak menyebut adanya bukti yang membuktikan dugaan tersebut.
“Memang isunya beredar dan menguatkan kecurigaan. Sebab perda ini juga terkesan dipaksakan dan tidak ada yang urgen untuk buru-buru disahkan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dan dugaan yang disampaikan Yusuf. Belum ada keterangan atau bukti independen dalam bahan yang diterima yang membuktikan adanya aliran uang terkait pengesahan perda tersebut.
Yusuf meminta Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Kota Parepare mengambil pelajaran dari kasus yang pernah terjadi di daerah lain terkait persoalan perizinan retail modern.
Ia secara khusus menyinggung kasus di Kabupaten Gowa yang menurutnya berkaitan dengan dugaan suap perizinan retail modern.
“Kita harus berkaca pada kasus Gowa,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pimpinan DPRD Parepare maupun Pemerintah Kota Parepare mengenai alasan perubahan jadwal paripurna, jumlah anggota yang hadir dan dasar hukum pengesahan perda dalam kondisi yang dipersoalkan tersebut. *


