MOROWALI, CS – Direktur Utama PT Vendoura Inti Perkasa, H. Syahnil Umar, menyambut kebijakan pemerintah yang memperkuat prioritas penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Menurut H. Syahnil, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi daerah industri pertambangan seperti Morowali untuk memperluas keterlibatan perusahaan lokal yang memiliki kemampuan dan kapasitas dalam rantai usaha pertambangan.
“Morowali hari ini bukan lagi sekadar daerah yang memiliki sumber daya alam. Di sini sudah tumbuh tenaga kerja, pengusaha, kontraktor dan perusahaan lokal yang memahami karakter industri pertambangan. Ruang bagi perusahaan lokal untuk naik kelas harus semakin terbuka,” kata H. Syahnil, di Morowali, Selasa (29/9/2026).
Ia menilai pertumbuhan industri pertambangan dan pengolahan mineral di Morowali telah membentuk ekosistem industri yang besar. Kondisi tersebut, kata dia, perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas perusahaan yang tumbuh dari daerah.
PT Vendoura Inti Perkasa sendiri merupakan perusahaan lokal Morowali yang bergerak di sektor pertambangan. Berdasarkan keterangan perusahaan, kapasitas produksi nikelnya mencapai 300.000 metric ton (MT) per bulan.
Haji Syahnil menegaskan, keberpihakan terhadap perusahaan lokal tidak seharusnya dimaknai sebagai pemberian pekerjaan tanpa mempertimbangkan kompetensi.
Menurut dia, perusahaan daerah harus mampu memenuhi standar industri, antara lain dalam produktivitas, keselamatan kerja, kepatuhan, kesiapan peralatan, kemampuan finansial dan kualitas sumber daya manusia.
“Kami tidak ingin mendapatkan pekerjaan hanya karena berstatus perusahaan lokal. Yang kami inginkan adalah kesempatan yang adil untuk membuktikan kapasitas. Kalau persyaratannya profesional, maka perusahaan lokal juga harus menjawabnya secara profesional,” ujarnya.
Ia mengatakan, perusahaan lokal harus memiliki aktivitas usaha yang nyata, tenaga kerja, organisasi dan kemampuan operasional. Selain itu, keberadaan perusahaan lokal juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
Syahnil juga menyoroti pentingnya sistem pengadaan yang transparan dan memberikan kesempatan yang proporsional kepada pelaku usaha daerah.
Menurutnya, perusahaan lokal akan sulit berkembang apabila informasi mengenai paket pekerjaan, kebutuhan jasa, standar teknis dan mekanisme pengadaan tidak mudah diakses.
“Kalau ingin membangun perusahaan lokal yang kuat, berikan lapangan pertandingan yang jelas. Sampaikan persyaratannya, standarnya dan ukuran kinerjanya. Setelah itu biarkan perusahaan berlomba menunjukkan kemampuan,” katanya.
Ia menyebut sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam membangun ekosistem perusahaan jasa pertambangan yang sehat, seperti keterbukaan informasi pengadaan, persyaratan tender yang transparan, penerapan standar keselamatan dan kompetensi, program peningkatan kapasitas perusahaan lokal serta verifikasi terhadap perusahaan yang benar-benar memiliki aktivitas usaha di daerah.
Kebijakan pemerintah yang dimaksud juga mengatur penggunaan jasa pertambangan oleh pemegang izin pertambangan. Dalam Diktum Kesatu aturan tersebut disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin pertambangan.
Aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai penggunaan anak usaha dalam kegiatan jasa pertambangan yang harus memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kapasitas produksi yang disebut mencapai 300.000 MT nikel per bulan, Syahnil menyebut PT Vendoura Inti Perkasa sebagai salah satu contoh perusahaan yang tumbuh dari Morowali dan membangun kapasitas operasional dalam skala industri.
Menurutnya, tantangan berikutnya adalah menciptakan ekosistem yang memungkinkan semakin banyak perusahaan lokal berkembang dan memenuhi standar industri pertambangan nasional.
“Targetnya bukan membuat perusahaan lokal terus bergantung pada status lokal. Justru perusahaan lokal harus naik kelas. Hari ini bekerja di Morowali, ke depan harus mampu bersaing mengerjakan proyek pertambangan di berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap perusahaan pemegang izin pertambangan dan perusahaan industri besar dapat memperluas program pengembangan vendor. Program tersebut dapat mencakup pembinaan keselamatan kerja, sertifikasi, manajemen perusahaan, peningkatan kemampuan peralatan hingga keterbukaan informasi mengenai kebutuhan jasa pertambangan.
Menurut Syahnil, keberadaan industri pertambangan juga seharusnya memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah.
Dampak ekonomi, kata dia, tidak hanya berasal dari produksi mineral, tetapi juga dari pertumbuhan kontraktor lokal, tenaga kerja terampil, penyedia alat berat, transportasi, bengkel, logistik, akomodasi dan berbagai sektor pendukung lainnya.
“Semakin banyak perusahaan lokal yang sehat dan profesional, semakin besar pula nilai ekonomi pertambangan yang berputar kembali di daerah,” katanya.
Ia menilai perusahaan besar dan perusahaan lokal tidak perlu ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berhadapan. Perusahaan tambang membutuhkan mitra yang produktif, aman dan dapat diandalkan, sementara perusahaan lokal membutuhkan akses terhadap kesempatan usaha serta standar yang jelas untuk meningkatkan kapasitas.
“Yang kita bangun bukan proteksi, tetapi ekosistem. Industri tetap membutuhkan efisiensi dan profesionalisme. Pengusaha lokal juga membutuhkan kesempatan. Kalau dua hal ini bertemu, Morowali tidak hanya menjadi pusat produksi mineral, tetapi juga menjadi tempat lahirnya perusahaan-perusahaan pertambangan nasional yang kuat,” pungkasnya. *


