Miliki Shabu 2,14 Gram, Warga Tanjung Batu Tolitoli ini dibekuk Polisi

TOLITOLI,CS – Jajaran Opsnal Satreskoba Polres Tolitoli membekuk seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa 28 Juni 2022 di Jalan Samaran Panggesar Kelurahan Baru Kecamatan Baolan.

Kali ini pelaku berhasil dibekuk dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis  shabu  berat bruto  2,14  gram 12 lembar plastik kosong klip merah,1 buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol plastik beserta korek api merah yang sudah dipasangi jarum suntik siap pakai.

Diketahui sebelumnya, pelaku kerap kali lolos karena aparat tidak berhasil menemukan barang bukti terkait narkotika.

Baca Juga :  Kejari Poso Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Dana Alkes

Pelaku berinisial F (39) ini disebut -sebut warga memang telah lama melakoni bisnis haram tersebut. Sehari-hari pelaku tinggal dan menetap di kompleks Pelabuhan Kapal Feri Tanjung Batu. F dibekuk dengan disaksikan Ketua RT setempat.

KBO Narkoba Polres Tolitoli, Ipda Lukman mengatakan, setelah semua unsur telah terpenuhi dengan sempurna dan meyakinkan untuk diproses hukum, maka terduga langsung digelandang ke Mapolres Tolitoli.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tolitoli, AKP Kimsale membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini kita sudah kerangkeng sementara. Untuk proses hukum lanjut dan untuk menguatkan saya perintahkan untuk tes urine,”kata Kimsale.

Baca Juga :  Kasihan, Korban Dugaan Asusila Oleh Oknum Polisi di Parimo Alami Depresi

Pelaku menurutnya akan dijerat denagn mengacu pada UU 35 1999 tentang Narkotika pada pasal 112,dan 114. (Armen Djaru)

Pos terkait