Bawaslu Sulteng Tak Bisa Sendiri Awasi Pemilu 2024

SULTENG,CS – Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin mengatakan kerja-kerja pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 perlu melibatkan banyak pihak.

Karena menurutnya Bawaslu Sulteng tidak bisa kerja sendiri dalam pengawasan tersebut lantaran terbatasnya sumber daya manusia dalam jajaran Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Apalagi jumlah penduduk Sulteng saat ini kata Jamrin sudah menembus angka kurang lebih 3 juta dan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap sekitar 2 juta lebih.

Belum lagi pengawas di tingkat kecamatan hanya berjumlah tiga orang dan pengawas tingkat desa belum terbentuk.

“Bawaslu tidak akan akan mampu mengcover pengawas di semua wilayah. Jadi mau tidak mau Bawaslu harus membangun kerjasama dengan lembaga lain,”kata Jamrin dalam sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024, Rabu 14 Desember 2022 di Hotel Best Western Palu.

Baca Juga :  DPRD Palu Setujui Pembahasan Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2020

Ia juga menyatakan, dalam kaitan kemitraan pengawasan Pemilu itu, peranan media sejauh ini cukup membantu. Utamanya dalam mempublikasikan tugas dan fungsi Bawaslu kepada masyarakat.

“Pers terlibat untuk mencerahkan. Pers adalah Guru bangsa. Mereka membantu tugas Bawaslu dan pengawasan Pemilu,”ujarnya.

Demikian halnya dengan mahasiswa yang berperan, baik dalam lingkungan kampus maupun masyarakat dalam menyampaikan tugas dan fungsi Bawaslu. Publik perlu pencerahan soal itu.

“Masyarakat hanya menilai tugas Bawaslu hanya dalam kaitan pengawasan. Padahal sesungguhnya banyak tugas Bawaslu yang lain. Apalagi saat ini terdapat 5 divisi dalam struktur Bawaslu,”jelasnya.

Baca Juga :  Blusukan ke Pasar Lasoani, Calon Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido Serap Aspirasi Warga

Jamrin menambahkan pelanggaran kepemiluan bisa didapat dengan dua cara yaitu temuan dan laporan. Temuan berasal dari hasil pengawasan Bawaslu sementara laporan bisa datang dari warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta Pemilu dan pemantau.

“Laporan harus teregister dan punya dua alat bukti. Namun jika tidak punya dua alat bukti, maka Bawaslu bisa melakukan pengembangan atas laporan itu,”ucapnya.

Selain keterlibatan lembaga dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu lanjut Jamrin saat ini juga menggalakkan pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat. Tokoh agama, masyarakat, dan tokoh pemuda. Pengawas partisipatif ini juga dalam mendukung kerja-kerja pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga :  Safari Politik di Balut, Ahmad Ali Sampaikan Dorong Peningkatan Ekonomi melalui Pertanian dan Perikanan

“Kami rutin melaksanakan pertemuan -pertemuan untuk pengawasan partisipatif ini,”demikian Jamrin.

Peserta sosialisasi Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 ini adalah pers dan mahasiswa dari seluruh kampus dan perguruan tinggi di Palu. Sosialisasi juga dihadiri Kepala Bagian Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sulteng.

Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin dalam sosialisasi ini menjadi narasumber tunggal. Pers dan mahasiswa dalam kegiatan ini bergantian mengajukan pertanyaan untuk ditanggapi (***).

 

Pos terkait