Banyak Penyerobotan Lahan, DPRD Sulteng Hearing BPN dan Polda Sulteng

SULTENG,CS – Sejumlah laporan penyerobotan dan sengketa lahan warga di kabupaten/kota di Sulteng masuk ke DPRD Sulteng.

Untuk tindak lanjutnya, DPRD Sulteng mengundang jajaran Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kantor Wilayah Sulteng dan Polda Sulteng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing, Selasa 31 Januari 2023.

Warga yang menjadi korban pun dihadirkan dalam Hearing di ruang sidang utama DPRD Sulteng tersebut.

Wakil Ketua III DPRD Sulteng H Muharram Nurdin, memimpin Hearing mengungkapkan bahwa hampir di seluruh kabupaten/kota di Sulteng terjadi penyerobotan lahan warga. Baik itu antara warga dan perusahaan maupun dengan instusi lainnya.

“Ini penting untuk kita seriusi, dibicarakan karena soal hajat orang banyak dan kepastian hukum status lahan,”katanya.

Laporan masyarakat itu masih sebatas ke DPRD Sulteng. Karena itu harus dibicarakan bersama pihak terkait.

“Semua laporan yang masuk harus ini harus dicarikan jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat,”ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Sri Indraningsi Lalusu yang mendampingi Muharram Nurdin
menyebut terkait aduan penyerobotan lahan ini, masyarakat meminta kepastian dari BPN dan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Nilam Sari Harap Donggala Kian Maju Dengan Rencana Daerah Penyangga IKN

“Ada alas hak yang sah tiba-tiba dipanggil polisi dengan tuduhan penyerobot.Padahal suratnya sudah lebih lama. Bahkan ada lagi ancaman dari polisi untuk serahkan surat-surat tanah yang terjadi di Banggai,”ungkapnya.

Dalam RDP terungkap bahwa ada salah satu Kepala Desa di Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morut yang kini ditetapkan tersangka karena dituding pelaku tindak pidana bidang kehutanan oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng. Padahal kepala desa bersangkutan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikuasainya.

Asmira Asrul, istri kepala desa bersangkutan yang dihadirkan dalam Hearing ini mengungkap,
awalnya suaminya dipanggil sebagai saksi pada 4 Januari 2023. Namun hari itu juga langsung jadi tersangka dan ditahan penyidik Reskrimsus Polda Sulteng dengan dugaan tindak pidana kehutanan.

Sementara itu, Delacrus warga yang mendampingi istri kepala desa itu mengurai sudah pernah ada RDP pada 12 Januari 2023 di DPRD Morut.

Namun katanya dalam RDP itu tidak ditemukan solusi berkaitan hak lahan masyarakat di kawasan Kecamatan Soyojaya.

“Batas kawasan tidak jelas keberadaannya. Instansi terkait belum sosialisasikan batas kawasan hutan lindung dan APT,”ungkap Delacrus.

Baca Juga :  DPRD Sulteng Finalisasi Hasil Kajian Ranperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas  Daerah

Menurutnya kepala desa ditahan di Polda Sulteng karena batas kawasan hutan lindung yang belum jelas. Sementara kepala desa memiliki sertifikat yang dikuasai sejak tahun 1991 yang dilegalisasi tahun 1992.

“Saya mantan kepala desa. Lahan itu masih dikuasai masyarakat. Masalah ini muncul ketika PT Latalindo masuk dan memicu permasalahan. Kades dituding serobot lahan hutan lindung,”ujarnya

“Kami minta BPN, dinas kehutanan Sulteng harus perjelas batasan itu, jika tidak masyarakat akan tersandung hukum. Karena ada beberapa desa luasan wilayah terhimpit cagar alam dan hutan lindung. Ini harus ditindaklanjuti. Begitu pula soal keabsahan izin PT Latalindo maining mohon dijelaskan,”sambung Delacrus.

Masalah lain terjadi di Desa Baya Kecamatan Luwuk Timur, Banggai. Warga bernama Abdul Rahman yang juga hadir dalam RDP itu mengungkapkan masalah sengketa lahan yang mereka hadapi terjadi dengan Polres Banggai berkaitan adanya sebidang lahan yang direncanakan untuk Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Sengeketa ini juga diketahui jelas oleh Ketua Komisi I, Sri Indraningsi Lalusu.

Baca Juga :  Rakerda Bangga Kencana dan Penurunan Stunting 2022, Kaper BKKBN Sulteng Urai Capaian Progam

Ia menambahkan bahwa secara umum yang terjadi di Kecamatan Luwuk Timur tersebut berawal dari adanya surat Kementerian ke daerah untuk lahan purnawirawan. Lalu pemakai yang rencananya menggunakan lahan itu meninggal sehingga lahan itu ditarik oleh Gubernur Sulteng untuk menjadi lahan negara.

“Hak diberikan kepada masyarakat, tapi terjadi ada yang jual beli bahkan ada lahan yang dibeli PT Kurnia,”beber Sri Indraningsi Lalusu.

Masalah lain yang muncul karena secara tiba-tiba ada oknum pensiun polisi bernama Darise yang mengumpulkan -anak- anak purnawirawan calon penerima lahan tersebut untuk menggugat.

“Nah, .masyarakat jadi ketakutan karena pengacara yang mereka pakai juga adalah anak purnawirawan polisi,”jelasnya.

Berkaitan permasalahan lahan di Luwuk Timur Banggai ini, Sri Indraningsi Lalusu mengusulkan agar DPRD Sulteng membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hearing ini dihadiri Joko Winarto mewakili Irwasda Polda Sulteng, Kepala Kanwil BPN Sulteng dan jajarannya.

Anggota DPRD Sulteng yang tampak hadir antara lain, Faizal Lahadja, I Nyoman Slamet, Yus Mangun, Kaharudin Karding dan sejumlah anggota dari komisi (TIM).

Pos terkait