Program BPJS Ketenagakerjaan Bikin Dilema, Sampai Saat Ini Kades Belum Ungkap Kuota Kepesertaan Warga

BANGGAI, CS – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Banggai mengakui dibuat dilema dengan pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan yang dialokasi melalui APBDes.

Dari 291 desa yang tersebar di cakupan wilayah Kabupaten Banggai, pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk mendanai program BPJS ketenaga kerjaan tersebut. Sebagian besar mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan warganya yang bukan aparat desa dan perangkat desa.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana Instruksi Bupati Banggai nomor : 560/2685/Disnakertrans tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Masyarakat Rentan Desa melalui
APBDes, desa diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk mendanai program tersebut.

Pada instruksi Bupati tersebut, ada beberapa jenis pekerjaan yang dapat dilindungi melalui anggaran pendapatan dan belanja Desa(APBDes) sesuai kategori dua diantaranya yakni :

Baca Juga :  Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

1. Aparat Desa masuk pada kategori pekerja Penerima Upah yaitu pekerja
yang menerima gaji/upah setiap bulannya seperti Kepala Desa, Sekertaris,
Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Tata Usaha dan Kepala Dusun, termasuk PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa.

2. Masyarakat pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu pekerja yang sifatnya mandiri dan tidak menerima gaji/upah, seperti Petani, Nelayan, pemuka agama (Iman, Guru Ngaji, Pastor, Pendeta, Pandita, Mangku),
pemanjat kelapa, tukang ojek, tukang batu/kayu, pedagang/warung dan
lain-lain.

Adapun besaran iuran yang dibayarkan sebagaimana diatur dalam peraturan
pemerintah nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian adalah sebagai berikut:

Kepala Desa iurannya sebesar upah sebulan x 0,24% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan upah sebulan x 0,30% untuk iuran
Jaminan Kematian.

Baca Juga :  Tahun Ini, Dinas PUPR Pastikan Bangun Sejumlah Tanggul Pantai dan Sungai

Perangkat Desa (Sekertaris, Kaur, Kasi dan Kadus) sebesar upah sebulan (minimal UMK) x 0,24% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan upah sebulan (minimal UMK) x 0,30% untuk iuran Jaminan
Kematian.

2. Masyarakat pekerja bukan penerima upah (pekerja mandiri) 100 orang per
desa, iuran sebulannya sebesar Rp. 16.800,. (enam belas ribu delapan ratus
rupiah), per orang untuk dua jenis pekerjaan.

Berkaitan dengan program tersebut, Kepala BPJS Ketenaga kerjaan Cabang Kabupaten Banggai, Mansur, yang pernah ditemui langsung diruang kerjanya memberikan penjelasan. Kepada Channelsulawesi.id, ia  mengatakan, jika program untuk mengikut sertakan masyarakat dalam tanggungan BPJS, berdasarkan edaran Gubernur dan Peraturan Bupati.

Menyinggung adanya penekanan dengan adanya surat Instruksi Bupati yang mewajibkan dialokasikan melalui APBDes, Mansur berkilah,
jika pihaknya hanya sebagai pelaksana teknis dan mengatakan program ini tidak wajib bagi masyarakat umum.

Baca Juga :  Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan, Dinas TPHP Banggai Gagas Program Aksi Perubahan

“Saya hanya menyangkut teknis. saya tidak mengatakan ini wajib untuk masyarakat umum. Untuk kategori non pekerja non penerima upah, kepesertaanya berdasarkan kesadaran masing-masing,” jawabnya.

Mengenai apakah program ini pernah disosialisasikan kepada masyarakat secara langsung dan terbuka, Mansur kembali menjawab, jika pihaknya hanya melakukan sosialisasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai.

Berdasarkan penelusuran wartawan Channelsulawesi.id, program BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah dianggarkan oleh pemerintah desa. Anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah desa beragam jumlahnya setiap desa.

Informasi berkembang, meski sudah program ini telah dilaksanakan, namun pemerintah desa tidak pernah menyampaikan secara terbuka kepada warganya, soal kuota dan nama masyarakat yang masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana telah dibebankan melalui APBDes anggaran tahun 2023. (AMLIN)

Pos terkait