PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) saat ini membidik dua pelaku Ilegal Fishing.
“Ada dua pelaku, dari daerah Kabupaten Bangga dan Morowali,” ucap Kepala Bidang Pengawasan, Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Sulteng, Agus Sudaryanto, di Palu 10 Agustus 2023.
Kata Agus, kedua pelaku masih dalam proses penyelidikan petugas yang berhasil melarikan diri dari kejaran petugas di lapangan.
Dia menjelaskan, Illegal fishing merupakan kegiatan perikanan yang sangat dilarang karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Definisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan hukum satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.
Olehnya Agus mengajak instansi terkait dan masyarakat mengambil peran bersama-sama memberantas kegiatan ilegal fishing. Karena sangat mengancam kelesetarian sumber daya laut.
“Kalau laut sudah rusak, apa yang bisa kita wariskan pada anak cucu kita. Maka, wajib untuk kita menjaga kelsetarian sumber daya laut kita, dan itu tanggungjawab kita bersama,” Imbuhnya. **