LSM Soroti Modus Razia dan Titip Denda Tilang di Satlantas Polres Tolitoli

TOLITOLI,CS – Prilaku menyimpang oknum anggota Satlantas Polres Tolitoli, yang acapkali melakukan razia mobile secara individu pada waktu malam hari, disorot kalangan LSM.

Tindakan tersebut dinilai cukup meresahkan. Pasalnya, petugas sengaja membuntuti pelanggar dan langsung memberikan tilang, meminta uang denda dititip kepada petugas.

Direktur LSM GIAK Sulteng, Hendrik Lamo menyoroti masalah tersebut mengatakan, tindakan tak terpuji semacam itu diduga kuat sengaja dilakukan oknum, niatnya bukan lagi dalam rangka melakukan penegakan hukum, namun lebih pada upaya meraup “penghasilan tambahan”.

Apalagi dikatakan Hendrik, meski saat ini memang sedang berlangsung oprasi Zebra, namun waktu pelaksanaannya  telah terjadwal, tidak selama 1×24 jam, sehingga menurutnya, wajar jika masyarakat resah atas prilaku oknum yang melakukan razia diluar waktu operasi imbangan.

” Masalah ‘menjebak’ pelanggar seperti itu telah menjadi keluhan masyarakat, bahkan orang pulang sholat pun tak luput dari sasaran, parahnya lagi, oknum petugas saat menerapkan tilang manual, tidak menyarankan pelanggar bayar di bank, lebih meminta titip denda,” ungkap Hendrik.

Baca Juga :  Untuk Wisata Arung Jeram Desa Malangga, Dispar Tolitoli Latih 40 Tenaga Pemandu

Hendri juga mengatakan, sesuai pengakuan masyarakat, ketika kritis menanggapi soal tilang, meminta agar masalah pelanggarannya diselesaikan dengan mengikuti sidang di pengadilan, namun masyarakat dipersulit dengan tidak dijadwalkan agenda sidang, sehingga harus bolak balik kekantor Satlantas dan pengadilan guna memperjelas.

” Contoh kasus, ketika kena tilang, ada masyarakat yang kritis, tidak bersedia menitip uang denda kepada petugas, dan lebih memilih diadili dipegadilan, petugas sengaja tidak berkoordinasi dengan hakim, sehingga ketika tiba jadwal sidang, sesuai waktu yang ditentukan, ternyata tidak terjadwal,” ungkap Hendrik.

Olehnya ia menilai, prilaku oknum anggota Satlantas seperti itu merupakan modus, dengan cara masyarakat dibuat susah, digiring agar lebih memilih menitip denda tilang kepada petugas, ketimbang membayar dibank untuk mengikuti sidang.

Baca Juga :  Pelajar di Tolitoli Antusias Ikut Petasan PII

Sorotan lainnya dikemukakan Hendrik, soal kapasitas petugas yang melakukan tilang manual, yang dapat dipastikan tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi, perlu juga mendapatkan perhatian. Sebab menurutnya sesuai data, hanya beberapa anggota Lantas yang telah memiliki kompetensi itu, termasuk Baur tilang diduga belum memiliki kompetensi tersebut.

” Kami minta Kapolda khususnya Kapolres Tolitoli, melakukan evaluasi terkait hal ini, sebab jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan masyarakat dijadikan objek atau istilahnya ‘lahan produktif’ dalam meraup cuan, untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ditegaskan Hendrik, perlu diketahui, bahwa tidak semua Polisi lalu lintas diperbolehkan melakukan tindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor. Hanya Polantas yang bersertifikasi khusus saja yang diperbolehkan melakukan penilangan di jalan raya.

Baca Juga :  Kajati Sulteng Resmikan Kantor Kejari Tolitoli

Menurutnya, seperti diungkap Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi beberapa waktu lalu, meski tidak ditegaskan melalui Peraturan Kapolri (Perkap), namun cukup tegas, Kapolri mengarahkan, hanya anggota Polri yang memiliki kompetensi yang dapat melakukan tilang dijalan raya.

” Sangat jelas arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo,  sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” mengutip keterangan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI.

Menanggapi masalah tersebut Kasat Lantas Polres Tolitoli AKP Suprojo.SH mengatakan, selaku pimpinan ia tidak pernah mengarahkan anggota melakukan titip denda ketika menemukan pelanggar.

” Kami tidak meminta untuk titip denda, di sarankn ke pengadilan atau bayar ke BRI, namun kalau ada yg minta tolong di bantu.” Jelas Kasat Lantas. (Ren)

Pos terkait