Zuraidah Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Donggala Periode Sisa Masa Jawaban2019-2024

Ketua DPRD Donggala, Takwin melantik Zuraidah menjadi anggota DPRD Donggala

DONGGALA, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna Pemberhentian Asgaf Umar dan pelantikan Zuraidah sebagai anggota legislatif periode 2019-2024.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Kantor DPRD Donggala, Senin 24 Mei 2023.

Paripurna istimewa tersebut dipimpin oleh ketua DPRD, Takwin, didampingi wakil ketua I, Sahlan, serta dihadiri oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa, Forkopimda, dan pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, ketua DPRD, Takwin, menyampaikan bahwa Saudara Asgaf telah diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD dan digantikan oleh Saudara Zuraidah, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah nomor surat 100.1.4.2/381/RO.PEMOTDA-G.ST/2023.

Baca Juga :  Fraksi PKB DPRD Palu Setujui Raperda Penyertaan Modal dan BUMD

Pada rapat paripurna tersebut, Zuraidah resmi dilantik sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk masa bakti 2019-2024. Proses pelantikan ini merupakan suatu tanggung jawab besar, dan diharapkan Zuraidah dapat memperhatikan perkembangan dan menyalurkan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut. (ADK)

Pos terkait