BANGGAI,CS – Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai didatangi puluhan Kelompok Petani (Poktan) yang tergabung dari Desa Dimpalon dan Dimpalon Baru, Kecamatan Kintom, Kamis 10 Oktober 2024.
Kedatangan mereka untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang dimasukan Tim Hukum Pasangan Calon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, terkait penamaan mata air buatan yakni Air Tanah Favorit Masyarakat Pertanian dan Perkebunan disingkat ATFM2P.
Puluhan Poktan yang didampingi oleh Kepala Desa Dimpalon, Imran Babung dan Kepala Desa Dimpalon Baru, Mawardi Mustari, serta mendapat pengawalan dari Polsek Kintom, diterima langsung ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan, SH, bersama anggotanya.
Dihadapan Ridwan, mereka hanya ingin mempertegas bahwa penamaan mata air buatan tersebut, telah dicanangkan pada tahun 2022 lalu, sebelum pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan menjadi peserta pada Pilkada Banggai, 27 November nanti.
Melalui juru bicaranya, Fruli Ludong, puluhan poktan tersebut merasa sangat keberatan dan tersinggung atas laporan yang dilakukan oleh Tim Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini mengantongi nomor urut 3. Kata Fruli, laporan tersebut sangat tidak mendasar dan mengada-ada.
Selain tidak mendasar dan terkesan mengada-ada, dengan laporan tersebut, masyarakat tidak merasa nyaman. Sebab mereka berpendapat, jangan sampai hanya karena laporan penamaan mata air buat yang diindentikan dengan akronim salah satu paslon, kemudian menjadi faktor penghambat program-program yang disalurkan melalui pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat, termasuk pihak swasta.
Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, SH, dalam kesempatan tersebut mengakui jika pihaknya telah menerima laporan dari Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, terkait penamaan mata air buatan tersebut.
Dengan kehadiran puluhan poktan ke kantor Bawaslu, Ridwan mengakui akan sangat membantu kinerja lembaga pengawas pemilu yang dipimpinya saat ini, dalam memproses laporan yang diajukan oleh Tim Hukum Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, atas penamaan mata air buatan tersebut.
Ia menjelaskan, terhadap laporan tersebut pihaknya akan tetap menyikapi sesuai dengan prosedur yang ada. Mengenai apakah laporannya nanti memenuhi unsur sebuah pelanggaran atau tidak, pihak Bawaslu akan mengumukan secara resmi, setelah semua proses dilalui.
Sampai hari ini kata Ridwan, pihak Bawaslu Banggai, belum pernah menyampaikan pemberitahuan tentang status laporan secara resmi ke publik, terkait penamaan mata air buatan yang menyerupai akronim salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati.
“Laporan tersebut sudah kami proses. Hasilnya akan kami umumkan kepada publik,” tandasnya. (AMLIN)