PALU, CS – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma, meminta maaf kepada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin 9 November 2020.
Yahdi mencium tangan Gubernur Longki, dan keduanya lalu saling berpelukan. Momen langka ini pun diabadikan para jurnalis.
Longki sendiri hadir di persidangan sebagai saksi korban kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektornik (ITE) yang diduga dilakukan Yahdi Basma.
Permintaan maaf ini dilakukan terdakwa Yahdi, setelah Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djamir bertanya kepada Longki Djanggola, apakah mau memaafkan Yahdi.
“Ya mau memaafkan, tapi proses hukumnya tetap dilanjut,” kata Longki.
Muhammad Djamir mengatakan, karena kasusnya sudah sampai di pengadilan, maka prosesnya pun akan berlanjut sampai pada tahap putuskan.
“Lain halnya bila masih di penyelidikan atau di penyidikan, itu bisa di SP3. Pengadilan tidak ada SP3,” jelasnya.
Ia pun lanjut menanyakan kepada Yahdi, apakah mau meminta maaf kepada Longki Djanggola. Sebab dalam perkara ini, menurut saksi korban, permintaan maaf itu belum pernah dilakukan oleh terdakwa kepadanya.
“Mau minta maaf,” jawab Yahdi.
“Bukan karena bisikan atau paksaan,” tanya Muhammad Djamir.
Yahdi pun mengaku bahwa ia sudah berulangkali mau meminta maaf.
“Saksi mau memaafkan, tolong diabadikan wartawan,” pinta Muhammad Djamir.
Dalam sidang ini selain pemeriksaan saksi korban Longki Djanggola, turut diperiksa saksi lainnya bernama Ucet, Arman Efendi dan Mursyid Manopo.
Terkait dengan hal tersebut, Yahdi Basma mengaku, hal dilakukannya itu merupakan bentuk ekspresi sebagai orang yang jauh lebih muda kepada yang lebih tua.
“Itu bentuk penghormatan saya kepada Bapak Longki sebagai orang tua kita di Sulteng. Fakta bahwa saya tidak punya niat buruk apapun kepada pribadi,” terang Yahdi.
Politisi NasDem itu menambahkan, sikap minta maaf itu terkait dengan kritikannya jika mengusik Longki Djanggola. (MalOnline/YM)