MK Perintahkan PSU 3 TPS di Morowali Utara

JAKARTA,CS – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Holiliana-H Abudin Halilu.

Pembacaan putusan PHP Pilkada Morut ini digelar Jumat 19 Maret 2021 pada majelis sidang panel III. Majelis Hakim diketuai Anwar Usman. Putusan dibacakan secara bergantian oleh mejelis hakim secara virtual melalui video YouTube streaming mkri.

Dalam konklusi, Anwar Usman menyatakan, berdasarkan fakta hukum mahkamah berkesimpulan bahwa, mahkamah berwenang memeriksa dan mengadili permohonan a quo. Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum. Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Kemudian dalam amar putusan, Anwar Usman mengucapkan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait.

Dalam pokok permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XI1/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing

Baca Juga :  Kabid Aset Donggala Mangkir dari Undangan RDP DPRD

pasangan calon di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato.

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan diucapkan.

4.Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan:

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020, dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah:

Baca Juga :  PKS Sulteng Siap Menangkan Anies Baswedan Presiden RI

6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas.

7. Memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas.

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan khususnya Kepolisian Resor Morowali Utara beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimakkud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas.

9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal lima, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh satu, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pada pukul 17.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar, Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Haifa Arief Lubis sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya Pihak Terkait/kuasa hukumnya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Baca Juga :  KPU Palu Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Kamis 29 Februari

Sebelumnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi, Mars dan H Djira, memenangkan Pilkada Morut dengan unggul 619 suara dari pasangan Holiliana-Abudin Halilu. Hasil pemilihan tersebut kemudian digugat oleh pasangan Holiliana-Abudin di MK.(mdi)

 

Pos terkait