DPRD Pohuwato Pelajari Pembentukan Lembaga RT-RW Kota Palu

PALU,CS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo mempelajari regulasi daerah Kota Palu terkait pembentukan kelembagaan masyarakat tingkat kelurahan.

Saat ini DPRD Pohuwato sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan kelembagaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga (RT-RW).

Ketua Bapemperda DPRD Pohuwato, Otan Mamu dalam kunjungan kerjanya di Kantor Wali Kota Palu, Rabu 21 April 2021 menjelaskan, Pohuwato merupakan kabupaten yang memiliki 13 kecamatan, 100 desa, dan tiga kelurahan.

Konsultasi kata Otan Mamu dilakukan ke Kota Palu karena telah memiliki Perda tentang pembentukan kelembaban RT-RW tingkat kelurahan.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Palu Hadiri Sarasehan Istri Wali Kota se Indonesia

Karenanya Bapemperda DPRD Pohuwato ingin menggali informasi terkait Perda pembentukan RT dan RW tersebut. Mengingat pula Kabupaten Pohuwato baru didirikan 18 tahun yang lalu.

“Dari segi umur masih sangat muda sekali. Makanya kita harus banyak belajar. Nah kota Palu merupakan salah satu kota yang kita lihat sudah memiliki peraturan daerah berkaitan dengan itu,”jelasnya.

Otan Mamu menambahkan, sebelumnya pihak Bapemperda juga telah mengunjungi beberapa daerah untuk mengonsultasikan hal itu.

Asisten 1 Pemkot Palu, Rifani Pakamundi yang menerima rombongan Bapemperda tersebut, mengatakan, pada prinsipnya acuan pembentukan kelembagaan masyarakat ditingkat kelurahan Kota Palu adalah Perda nomor 2 tahun 2010 tentang kelembagaan masyarakat tingkat kelurahan.

Baca Juga :  Jalankan Roda Pemerintahan Nanti, Hadianto Butuh Kritikan

Menurut Rifani, pada prinsipnya RT dan RW hanya sebatas mitra pemerintah kelurahan. Kelembagaannya tidak berada langsung dibawah pemerintahan kelurahan.

Dengan fungsi utama menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat serta masyarakat dan masyarakat.

Meski begitu, Pemerintah Kota Palu ujarnya memberikan intensif bulanan kepada seluruh ketua-ketua RT.

“RT dan RW ditingkat kelurahan itu sama seperti kepala dusun jika ditingkat pemerintahan desa,”jelasnya

Selain mengatur soal kelembagaan RT dan RW, Perda nomor 10 tahun 2010 tersebut juga mengatur sekaligus kelembagaan masyarakat lainnya. Seperti LPM, Karang Taruna, PKK dan lembaga adat.(TIM)

Baca Juga :  Isu Kebencanaan dan Katahanan Iklim Prioritas Masuk dalam RPJMD Palu

 

 

Pos terkait